PARLEMTARIA SAMARINDA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Novi Marinda Putri melangsungkan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM Ke Pasar Modern yang diselenggarakan pada Sabtu 08/4/2023 di jalan Jakarta Perum Korpri RT 71, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Hadir dalam kegiatan tersebut narasumber dari akademisi Universitas Mulawarman, Addy Suyatno Hadisuwito.
Novi menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk membantu para pelaku usaha khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang kesulitan dalam perijinan guna memasarkan dan mendistribusikan produk-produknya. “Jadi hari ini kan kota penyebarluasan inisiasi DPRD kota Samarinda dan muncul masalah masyarakat yang kesulitan dalam perijinan,” ungkap wanita kelahiran Kota Samarinda, 16 Juli 1983 ini.
Novi juga mengungkapkan bahwa sosialisasi raperda tersebut mampu menampung dan mencakup setiap masukan dan keluhan masyarakat sehingga nantinya akan ditindaklanjuti dan dicantumkan ke dalam raperda. Ia juga menambahkan setiap perizinan usaha bisa diakses melalui Online Single Submission (OSS) yang direkomendasikan langsung dari Kementerian Pusat. Namun melihat banyaknya kesulitan ditambah dengan pendaftaran secara online diharapkan nantinya melalui perda akan memudahkan hal tersebut. “Bagaimana kita mau masukkan ke pendistribusian modern sehingga mereka tidak kesulitan dalam hal modal perijinan dan lain lain, berharap di perda yang akan kita buat ini termasuk perijinannya untuk dimudahkan sehingga diberikan ijin” jelasnya.
Tambahnya, politisi wanita dari Fraksi PAN tersebut berharap sosialisasi tersebut memberikan manfaat yang besar dan pihaknya mampu berkontribusi serta membantu masyarakat dalam mengurus perijinan untuk para pelaku UMKM melalui pembuatan perda sebagai jawaban dan solusi dari keresahan masyarakat. “Paling tidak kita memudahkan bagaimana caranya kita bisa bantu untuk mengurus perijinan. Semoga perda ini nanti benar-benar bisa mewakili keinginan Masyarakat jangan sampai ini kita buat tapi ternyata manfaatnya sedikit,” tandasnya.
Penulis : Fajar Hidayat | Penyunting : Nursiah