Kutai Kartanegara – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan 8 orang pelaku tindak Ilegal Mining, yang terjadi di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara pada Senin (10/4/23) kemarin.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 7 unit exacavator dan 5 tumpukan batubara hasil dari penambangan di lokasi tersebut.
“Tertangkapnya para pelaku itu, bermula adanya informasi dari PT Bramasta, bahwa di lokasi peternakan milik perusahaan tersebut sedang ada kegiatan penambangan,” terang Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Kukar Ipda Sang Made Satria Damara, didampingi Kanit Tipiter Ipda R M Sagi Janitra, Kamis (13/4/23).
Mendapati informasi itu, tim Polres Kutai Kartanegara didampingi pihak PT Bramasta langsung bergerak dan melakukan pengecekan di lokasi kejadian tersebut.
“Ketika berada dilokasi, ditemukan adanya kegiatan alat berat yang sedang melakukan penambangan,” ungkap Ipda Sang Made Satria Damara.
Selain mendapati aktivitas penambangan, polisi juga menemukan alat berat sebanyak 7 unit exacavator serta 5 tumpukan batubara hasil dari penambangan tersebut.
“Selanjutnya, para penambang tersebut langsung dibawa ke Polres Kukar guna dilakukan pengecekan dokumen penambangan dan untuk di proses lebih lanjut,” tegas Ipda Sang Made Satria Damara.
Atas perbuatanya, para pelaku di jerat Pasal 158 UU Nomor 3 tahu 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara serta di denda 1 Milyar Rupiah Jo Pasal 55 KUHP. (rz)