JAKARTA (Prudensi.com)-Jaksa KPK menyoroti belanja mewah tersangka suap dana hibah DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak. Dalam setahun, Sahat menghabiskan uang mencapai Rp4,3 miliar.
Ini menjadi salah satu fakta yang terkuak dalam persidangan kasus dugaan suap dana hibah DPRD Jatim dengan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Dalam sidang ini, Sahat diperiksa sebagai saksi.
Jaksa membeberkan beberapa barang bukti dan mengkroscek pada Sahat terkait barang bukti tersebut. Ada sekitar 30 barang bukti yang dibeber Jaksa KPK dalam persidangan yang memakan waktu hampir 13 jam pada Selasa kemarin (11/4/2023).
Barang bukti tersebut di antaranya adalah bukti-bukti transfer, catatan, uang tunai dan juga pengeluaran pribadi Sahat untuk belanja dalam waktu satu tahun.
Dalam bukti yang dibeber Jaksa KPK tampak catatan belanja Sahat dalam kurun waktu satu tahun sepanjang 2020 yakni sebesar Rp 4.329.000.000. Dalam catatan tersebut tertuang ada 28 item pengeluaran belanja Sahat yang nilainya fantastis.
Di antaranya belanja tas dengan brand ternama seperti LV yang dibeli dengan harga Rp45 juta, dua tas Channel yang dibeli dengan harga Rp90 juta dan Rp105 juta. Kemudian tas Dior Rp90 juta.
Dalam catatan tersebut, Sahat juga menggelontorkan uang sebesar Rp54 juta untuk biaya menginap selama satu bulan di hotel Sheraton Surabaya.
Sahat juga mengeluarkan uang Rp220 juta untuk sewa apartemen One Icon Surabaya dan Rp225 juta untuk sewa satu tahun apartemen Thamrin Jakarta.
Sahat juga mengeluarkan uang Rp500 juta untuk membeli jam Rolex Daytona, cincin berlian mata merah seharga Rp90 juta, anting berlian mata satu seharga Rp40 juta, gelang berlian Rp80 juta, gelang rantai sisik naga Rp40 juta, gelang berlian warna gold Rp40 juta, kalung hitam dengan liontin berlian Rp40 juta.
Perawatan wajah, kulit dan slimming di miracle & klinik di Malang sebesar Rp350 juta, baju, sepatu LV dan sandal merek Hermes Rp80 juta, tas dan sepatu YSL Rp50 juta, tabungan BNI Rp450 juta, tabungan mandiri Rp150 juta, laptop dan biaya kursus bahasa Mandarin Rp35 juta, mobil Honda CRV baru tahun 2020 Rp560 juta, biaya hidup selama enam bulan dengan rincian per bulan Rp40 juta, total Rp320 juta, buka cafe di Pontianak bisnis Sendy Wanty dan adiknya Rp150 juta.
Dengan bukti yang dibeber KPK, Sahat tak menampik. Dia mengakui bahwa itu adalah catatan pengeluaran belanja pribadi dirinya.
“Benar, itu catatan pengeluaran pribadi saya,” ujarnya.
Usai sidang, Jaksa Arif Suhermanto mengatakan bahwa bukti tersebut ditemukan Jaksa KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Sahat.
” Jadi bukti tersebut kita dapat saat kita melakukan penggeledahan, bukti berupa catatan belanja dia (Sahat) dalam satu tahun yakni tahun 2020,” ujarnya.***