Di Makroman, Puji Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Di Makroman, Puji Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Hj Puji Setyowati melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada warga RT 09 dan RT 18 Makroman, Samarinda, Jumat (14/04/2023). -Foto : Guntur-

 

PARLEMENTARIA KALTIM – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hj Puji Setyowati melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) di hadapan warga Rukun Tetangga (RT) 09 dan RT 18 Makroman.

Kegiatan tersebut digelar di halaman rumah Ketua RT 09, Jalan Pembangunan Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Jumat (14/04/2023).

Puji, sapaan akrab wakil rakyat dari Partai Demokrat ini berharap Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum dapat berfungsi bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Harapan kita bahwa Perda ini mempunyai fungsi yang sangat efektif dalam rangka memberikan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang tidak punya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Puji tidak datang sendiri. Ia ditemani akademisi Gabriel Gaja Tukan dan Guntur Pribadi. Keduanya menjadi narasumber yang menjelaskan secara terperinci terkait apa saja hak masyarakat yang tertera dalam Perda Bantuan Hukum tersebut.

Hj Puji Setyowati menegaskan semua warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. -Foto : Guntur-

Dikatakannya, keberadaan Perda Bantuan Hukum ini bertujuan menghapus fenomena bahwa hanya orang kaya saja yang punya hukum. Masyarakat dapat merasakan atau memiliki hak yang sama di mata hukum. Puji juga memberikan pemahaman kepada masyarakat kurang mampu bahwa Pemprov Kaltim hadir di tengah-tengah mereka untuk memberikan bantuan hukum.

“Jadi tidak ada lagi stigma bahwa hukum hanya untuk orang kaya saja. Melainkan semua warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Jika ada warga yang tidak mampu harus menghadapi permasalahan hukum maka Pemprov Kaltim akan memberikan bantuan hukum yang pembiayaannya sepenuhnya ditanggung pemprov,” katanya.

Wakil rakyat yang juga duduk di posisi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim ini menegaskan, pihaknya memastikan Perda ini akan efektif bagi masyarakat dan akan membuka pelayanan tanpa batas.

Ia juga mengingatkan bahwa sosialisasi bantuan hukum tak sekedar di pertemuan ini saja. Melainkan, kapanpun warga ingin penjelesan secara menyeluruh dan detail tentang perda tersebut, dirinya siap menjelaskannya kapan pun dan di mana saja.

“Memang waktu yang tersedia dalam pertemuan ini sangat mepet sekali, tapi kerja kita tidak sampai di sini. Kita tetap akan melayani masyarakat tanpa batas, kapanpun mereka memerlukan,” katanya seraya berjanji siap memberikan bantuan pendampingan jika ada warga mengalami permasalahan hukum. []

Penulis: Guntur Riyandi | Penyunting: Agus P Sarjono

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur Headlines