ADVETORIAL– Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, di Kantor Desa Bangun Rejo Tenggarong Seberang, Senin (15/05/2023) .
Surat pemberhentian tersebut diberikan Bupati Edi Damansyah kepada Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto dan juga diberikan Surat Keputusan Pengangkatan kepada Pj Kepala Desa Bangun Rejo Hamidin. Dalam Kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan serah terima Jabatan dan juga penyerahan seluruh dokumen-dokumen penting.
Dalam arahannya Bupati Kukar Edi Damansyah mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto yang telah menjabat Kepala Desa Bangun Rejo periode 2019-2023 sejak terpilih pada Pilkades Serentak Tahun 2019 lalu. Edi Menjelaskan bahwa pemberhentian ini dilakukan secara terhormat dan ia berharap dengan pilihan yang diambilnya, Suprapto akan lebih sukses dan tetap bisa bersama-sama membangun Desa Bangun Rejo.
Selain itu Edi Juga mengucapkan selamat bertugas kepada Pj Kepala Desa Bangun Rejo Hamidin untuk melaksanakan tugas selaku Penjabat Kepala Desa Bangun Rejo yang akan melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Bangun Rejo Tahun 2023, sekaligus menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada tahun 2024. “Masih ada sisa 2 tahun 7 Bulan untuk meneruskan program hingga tahun 2025,” imbuhnya.
Edi berharap ke depannya, Pj Kepala Desa bisa segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun seluruh perangkat desa untuk terus menjalankan program desa. Serta segera melakukan persiapan menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang dilaksanakan paling lama enam bulan sejak kepala desa berhenti dan/atau diberhentikan.
“Pj Kepala Desa bersama-sama dengan BPD dan perangkat desa lainya dapat memedomani dengan baik seluruh ketentuan regulasi yang mengatur mengenai hal ini,” pinta Bupati.
Edi Damansyah meminta kepada Pj Kepala Desa dalam mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu serta penyelenggaraan pemerintahan desa pada umumnya agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Bangun Rejo agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang kondusif. []
Penulis: Tusiman | Penyunting: Nursiah