ADV LIPSUS – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Hari Kesuma menyambut baik kehadiran Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan (Perda Kepemudaan). Demikian pula dengan sosialisasi yang gencar dilakukan oleh para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Hal tersebut disampaikan Agus Hari Kesuma, Kepala Dispora (Kadispora) Kaltim saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Perda Kepemudaan yang digelar di Hotel Haris, Jalan Untung Suropati, Samarinda, Senin (22/05/2023). “Terima kasih atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi perda ini,” ujar pejabat Eselon IIa yang akrab disapa AHK ini.
Dikatakan Kadispora Kaltim, Perda Kepemudaan sangat berperan dalam pembangunan kepemudaan di daerah, terutama menjadi acuan hukum bagi Dispora Kaltim dalam membuat perencanaan, melaksanakan program kegiatan kepemudaan, serta melakukan pengendalian manajemen.
“Terima kasih atas (dibentuknya, red) perda ini, di mana perda ini sangat penting bagi kita dalam melakukan kegiatan kepemudaan,” ucapnya di hadapan peserta yang didominasi pelajar dan mahasiswa, berasal dari perwakilan organisasi kepemudaan, kemahasiswaan dan pelajar yang ada di Samarinda.
Dikatakan AHK, peran pemuda sangatlah besar sebagai agen perubahan, karena itu pemuda harus disiapkan semaksimal mungkin. Persiapan itu masuk dalam grand design sebagaimana yang termuat di dalam Perda, tujuan pembangunan pemuda tentu sudah tertuan. “Kelak para pemuda dapat berkualitas, unggul, dan berdaya saing,” ujarnya.
AHK menerangkan, pemuda dalam perda merupakan Warga Negara Indonesia yang masih berada dalam tahapan tumbuh kembang, artinya berada di usia 16 hingga 30 tahun. Mereka yang menjadi sasaran dalam pembangunan pemuda yang harus diperhatikan pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten.
Dengan hadirnya narasumber-narasumber ternama yang merupakan pelaku sejarah terciptanya perda kepemudaan tersebut. Jika di kemudian hari saat berjalannya sosialisasi terdapat hal yang tidak sesuai dengan pemahaman ataupun keinginan, para pemuda dapat memberikan masukan serta saran. “Kalau tidak sesuai dengan kemauan adik-adik sekalian bisa mengeluarkan rekomendasinya,” pesannya.
Secara tegas AHK menekankan, pemuda harus memahami peran dan tanggung jawab yang diembannya dalam Perda tersebut. “Termasuk juga tanggung jawab pemerintah kepada pemuda dan sebaliknya. Kalau memang terjadi disharmoni peraturan daerah, Anda bisa memberikan rekomendasi,” tutupnya.
Penulis: Hernanda Salsabila Putri | Penyunting: Hadi Purnomo