ADV LIPSUS – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan (Perda Kepemudaan) yang ditetapkan pada 14 Desember 2022 lalu merupakan bekal bagi pemuda daerah menyambut kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Bumi Etam.
Hal tersebut disampaikan Wartini, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim saat berbicara dalam acara Sosialisasi Perda Kepemudaan, beberapa waktu lalu. Karena Perda Kepemudaan penting dalam upaya membangun dan memberdayakan pemuda, Dispora tahun ini menggelar sosialisasi di sejumlah kabupaten kota.
Pada awal Maret 2023 lalu, giat sosialisasi dilaksanakan di Ballroom Hotel Sintuk, Jalan Pupuk Urea, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara. Kemudian di minggu keempat Mei, sosialisasi di antaranya di Bontang yang digelar pada Maret 2023 lalu dan Senin (22/05/2023) kemarin, sosialisasi digelar di Hotel Harris, Jalan Untung Suropati, Samarinda.
Sri Wartini mengatakan, IKN sudah berada di depan mata, tahun 2024 perpindahan Aparatur Sipil Negara sudah mulai dilakukan. Karena itu, pemuda Kaltim harus dapat berkontribusi, jangan sampai hanya menjadi penonton di tanah kelahiran. “IKN sudah di depan mata, maka kita harus siap agar tak tersingkirkan,” ujar Sri Wartini.
Terlebih menurut dia, pemuda merupakan pilar pembangunan yang akan menghantarkan negara menjadi negara maju. Sehingga diharapkan memiliki wawasan kebangsaan serta menjunjung tinggi konstitusi negara. “Fungsi pemuda pilar pembangunan, kita berharap pemuda Kaltim mampu bersaing bukan hanya nasional namun juga internasional,” tuturnya.
Sri Wartini juga menekankan agar Perda Kepemudaan tak cuma jadi bahan sosialisasi, tapi harus benar-benar diimplementasikan, sehingga dapat menaungi kepentingan pembangunan dan pemberdayaan pemuda. “Jangan sebatas Perda saja tapi selalu didampingi dan dilaksanakan bagaimana pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda kita,” ucapnya.
Selain Perda Kepemudaan, lanjut Sri Wartini, terdapat regulasi yang lebih tinggi yang sebenarnya juga menaungi kepentingan pembangunan dan pemberdayaan pemuda, yakni Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim Bahri mengungkapkan, sosialisasi Perda Kepemudaan melibatkan 40 pemuda, baik dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Mereka diharapkan memahami dan mengetahui apa maksud dan tujuan Perda Kepemudaan dan apa manfaatnya. “Semoga aktif berdiskusi agar semakin memahami perda ini. Minimal memahami masalah kepemudaan,” kata Bahri. []
Penulis: Hernanda Salsabila Putri | Penyunting: Hadi Purnomo