ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pengukuhan Bunda Paud Kecamatan, Desa/Kelurahan serta Pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan yang bertempat di Gedung Puteri Karang Melenu (PKM) Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang pada Kamis. (25/05/2023)
Pergelaran kegiatan tersebut di hadiri oleh Bunda PAUD Kukar Maslianawati Edi Damansyah, Asisten II Setkab Kukar Wiyono mewakili Bupati Kukar, Sekretaris Disdikbud Kukar Hj. Maria Ester mewakili Kepala Dinas beserta jajarannya, Camat, Kepala Desa, Lurah se Kabupaten Kutai Kartanegara, dan tamu undangan lainnya.
Pada sambutannya Maslianawati meminta Bunda PAUD di kecamatan, desa, dan kelurahan untuk terus berinovasi tidak hanya meningkatkan sumber daya manusia bagi anak-anak PAUD, tetapi juga bagi tenaga pendidik PAUD itu sendiri.
“Salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten bagi dunia pendidikan di Kukar adalah dengan memberikan beasiswa kepada guru PAUD. Tentunya program ini harus disebarluaskan ke seluruh lembaga PAUD agar guru yang tidak memiliki gelar sarjana dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan gelar sarjana PAUD”, ungkapnya
Sementara itu Bupati Kutai Kartanegara yang diwakili oleh Asisten II Wiyono dalam sambutan tertulisnya mengatakan berbagai penelitian terkait anak usia dini menunjukkan bahwa penyiapan sumber daya manusia berkualitas harus diawali sejak usia dini. Bahkan sejak masa konsepsi dalam kandungan. Pemenuhan kebutuhan perkembangan dan pertumbuhan anak secara holistic integrative sangat menentukan kualitas kesehatan, kecerdasan, dan kematangan sosial di tahap berikutnya.
Untuk itu tambahnya, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menyediakan akses terhadap layanan PAUD bagi seluruh anak usia dini Upaya ini diwujudkan melalui dikeluarkan dan diberlakukannya Undang-undang (UU) No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Presiden No.60/2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD-HI), Peraturan Presiden No. 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Peraturan Presiden No. 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dan yang terbaru adalah Peraturan Pemerintah No. 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang mewajibkan PAUD Pra-Pendidikan Dasar bagi anak usia 5 dan 6 tahun sebagai salah satu layanan minimal pendidikan yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Pada rangkaian acara tersebut dilaksanakan pula penyerahan piala dan uang pembinaan kepada enam pemenang lomba pelaksana Posyandu terbaik tahun 2023, masing-masing sesuai urutan dari juara harapan III sampai juara I diterima oleh Posyandu Delima Desa Sanga Sanga Dalam Kecamatan Sanga Sanga, Posyandu Louhan Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa, Posyandu Matahari Kecamatan Samboja, Posyandu Rajawali Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana, Posyandu Bunga Lada Desa Tanah Datar Kecamatan Muara Badak, dan Posyandu Teratai Desa Muara Enggelam Kecamatan Muara Wis.[]
Penulis: Azis | Penyunting: Nursiah