KUTAI KARTANEGARA – Mempermudah pelayanan administrasi bagi masyarakat Pemerintah Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong berencana akan memekarkan dua RT yakni RT 35 dan RT 29. Alasan pemekaran ini di sebabkan oleh tidak representatif lagi jumlah penduduk dalam satu Rukun Tetangga (RT).
Pemekaran ini dilakukan mengingat dalam satu RT telah melebihi batas maksimal jumlah Kepala Keluarga (KK). Selain itu, dengan adanya pemekaran ini juga diharapkan akan mempermudah urusan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Lurah Melayu, Aditiya Rahkman, mengatakan terkait pemekaran RT itu ada rencana di RT 35 Gunung Pegat dan RT 29 Gang Wakaf.
“Kami telah mengusulkan untuk dimekarkan, karena kondisi jumlah KK tidak representatif lagi untuk dalam 1 RT. Biasanya kalau standar 50 KK ke atas sudah bisa jadi 1 RT, tapi itu sudah lebih dari 100 KK di kedua RT tersebut,” ungkap Aditiya Senin (16/10/2023).
Aditiya mengungkapkan, bahwa pemekaran ini terkendala masalah program 50 juta per RT. Kalau itu dianggarkan RT yang baru malah tidak terakomodir, belum lagi terkait gaji perangkat RT-nya yang belum terakomodir.
Selama masih bisa dioptimalkan RT yang masih ada. Saat ini belum bisa dimekarkan.
“Kami masih mengusulkan dan merapatkan RT 35 sudah mendapatkan persetujuan, cuma kendala di warga itu administrasinya harus memilih antara RT 47 ke RT 48 yang barunya. Karena perubahan administrasi kependudukan cukup panjang prosesnya,” tutupnya.
Penulis : Eko Sulistyo | Penyunting : Nursiah