KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 12 Kelurahan yang berada di Kecamatan Tenggarong telah mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk permohonan pencairan Program 50 Juta per RT di tahun 2023.
Camat Tenggarong Sukono mengungkapkan bahwa program 50 juta per RT saat ini kegiatan itu langsung diserahkan ke pihak kelurahan masing-masing. Di Kecamatan Tenggarong ini ada 12 kelurahan.
Semua permohonan terverifikasi dari kelurahan, dan permohonan ditujukan kepada pak lurah selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kami berharap semoga semua berjalan dengan baik dan semua anggaran bisa terserap,” kata Sukono Selasa (17/10/2023).
Ia menyebut dari sekian RT yang sudah dihitung, seluruh Kecamatan Tenggarong ada 356 RT. Semuanya hampir 90 persen sudah mengajukan Rencana Anggarana Biaya (RAB) sekaligus permohonan untuk proses pencairan.
“Sehingga nanti ketika semua sudah diverifikasi oleh pihak kelurahan dengan timnya, insya Allah uang itu nanti akan ditransfer ke rekening Pokja yang telah ditunjuk di masing-masing kelurahan maupun RT,” jelasnya.
Setelah itu, baru dibelanjakan atau digunakan sesuai permohonan atau rencana biaya anggaran yang ada. Jika pengajuan tidak sesuai,, bakal tidak diterima, karena ada juknis dan memang harus dipenuhi, dan dilaksanakan seutuhnya oleh RT masing-masing.
“Jangan mengajukan sesuatu itu di luar juknis maupun juklak yang ada, tidak ada di juknis dan juklak langsung coret, begitu ketentuannya,” ujarnya.
Penulis : Eko Sulistyo | Penyunting : Nursiah