ADVERTORIAL – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang- undangan dengan tema “Ayo ASN Perangi Judi Online dan Netralitas ASN Dalam Menghadapi Hoaks Pemilu Tahun 2024”, di Hotel Fugo Samarinda, Rabu (15/11/2023).
Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah surat edaran Dewan Pengurus Korpri Kaltim Nomor 800.1.11.9/41/DP- KORPRI tentang sosialisasi peraturan perundangan undangan.
Mewakili Ketua Dewan Pengurus KORPRI, Wakil Ketua IV H. M Aswin Provinsi Kaltim mengungkapkan, Aparatur Sipil Negara harus memiliki integritas, serta profesional, netral dan bebas
Dia mengatakan partisipasi para pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sangat penting dalam memerangi Judi Online dan informasi Hoax, serta menjalankan tugas dan fungsi jabatan yang amanahkan dalam melayani masyarakat Kaltim.
“Kita sebagai ASN harus memiliki integritas, serta profesional, netral dan bebas dari intervensi politik serta juga mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan menjalankan peran sebagai unsur perekat pemersatu bangsa, sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” katanya.
“Selain itu juga, Kita wajib menjadi teladan dan panutan bagi masyarakat di Kaltim, agar wilayah Provinsi Kaltim tetap kondusif serta aman dan nyaman,” ujarnya.
Dalam sambutannya juga di sebutkan bahwa dengan adanya kegiatan ini, di harapkan bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman sumber daya ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dan Kota Kabupaten di Kaltim. “Hal ini, guna menciptakan ASN yang kreatif serta inovatif dalam melaksanakan program Pemprov Kaltim lebih maju dan berkompeten,” tuturnya.
Aswin menyebutkan juga, bahwa ASN ini rawan dikriminalisasi terkait dengan fungsi pengawasan, koordinasi, dan supervisi dalam sistem birokrasi Pemerintah di setiap tugas jabatannya. “Untuk itu, sangat di perlukan pemahaman yang di berikan kepada ASN sebagai pegangan dan ilmu dalam menjalankan tugas jabatannya,” tambahnya.
Ia juga, berharap para peserta yang hadir dalam kegiatan ini, agar bisa menyimak dengan seksama materi yang akan disampaikan oleh narasumber. Adapun narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informasi dan Kepolisian Resor Kota Samarinda. “Kepada seluruh ASN di Kaltim pada umumnya, Saya ingatkan jangan terlibat ataupun melakukan penyimpangan dalam kegiatan perjudian dan penyebaran Hoax, dan jika terbukti akan di tindak sesuai peraturan yang ada,” tegasnya. (ADV/AJS/DISKOMINFO)