Menanti Kejelasan Nasib Tenaga Honorer, Ini Kata BKD Kaltim

Menanti Kejelasan Nasib Tenaga Honorer, Ini Kata BKD Kaltim

ADVERTORIAL – Undang – undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi dalam lembaran Negara dan di tandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo. Dan berlaku sejak pertanggal 31 Oktober 2023 untuk seluruh ASN di Indonesia termasuk di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 ini terdapat pembahasan dan dasar hukum yang perlu diketahui seluruh ASN dan tenaga Honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Kaltim.

Saat ditemui awak media, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim Deni Sutrisno menyebutkan bahwa terdapat 77 pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 dan menjelaskan soal fungsi, tugas, dan peran para ASN.

“Di pasal 10 telah menyatakan tiga fungsi ASN yakni pelaksana kebijakan fungsi, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa,” lanjutnya, Jumat (15/11/2023).

Terkait dengan pengangkatan Honorer belum secara detail, Kepala BKD Kaltim menambahkan bahwa nanti ada Peraturan Pemerintah dari turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 pada pasal 66, jadi harap para tenaga honorer bersabar.

“Dan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, nantinya akan pengangkatan tenaga honorer hingga pada akhir bulan Desember 2024,” imbuhnya.

“Selain itu juga, terdapat keterangan bahwa Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dan nama lainnya selain pegawai ASN,” jelasnya.

“Bahkan seperti yang pernah di katakan MenPAN-RB Azwar Anas bahwa honorer yang telah memenuhi syarat usia, bisa diangkat menjadi PNS, namun tetap melalui mekanisme seleksi atau tes,” ucap Kepala BKD Kaltim.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, lanjut Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno, juga dijelaskan hak dan kewajiban yang sama baik ASN maupun PPPK, yakni memiliki tunjangan, fasilitas, penghasilan, penghargaan, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri dan bantuan hukum.

“Hal tersebut, telah tercantum di dalam Pasal 21 yang mengatur PPPK hak dan kewajiban setara dengan ASN, sedangkan kewajibannya telah tertuang di dalam Pasal 24 yakni setia dan patuh terhadap pancasila dan UUD 45, mematuhi segala peraturan dan perundangan, menjalankan nilai dasar ASN serta etika dan perilaku ASN, menjaga Netralitas, serta bersedia di tempatkan di berbagai wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, tidak hanya mengatur honorer dan PPPK, namun juga terdapat 5 pokok pengaturan yakni penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, Kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN termasuk di dalamnya tranformasi kompenen menajemen ASN.(ADV/AJS/DISKOMINFO)

Advertorial Diskominfo Kaltim