ADVETORIAL – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal menegaskan, menyampaikan aspirasi maupun pengaduan bisa kapan pun dan di mana pun melalui aplikasi SP4N LAPOR!.
“Sekarang, menyampaikan aspirasi maupun pengaduan, bisa kapan pun dan di mana pun melalui aplikasi SP4N LAPOR!” kata Faisal saat berbicara di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Kamis (16/11/2023) dalam kegiatan “Sosialisasi LAPOR! Goes to Campus“,
SP4N LAPOR! sendiri adalah akronim dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). SP4N-LAPOR! menjadi salah satu aplikasi yang dijadikan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional sejak 27 Oktober 2020.
Mendorong prinsip no wrong door policy pada Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional agar tidak ada pintu aduan yang salah. LAPOR! menjadi satu-satunya kanal aduan layanan publik yang berbasis digital dan digunakan seluruh instansi pemerintah.
“Intinya ada dua kata kunci tentang SP4N LAPOR!. Yaitu kanal aspirasi dan layanan pengaduan. Teman-teman mahasiswa bisa mengadukan kritik, saran, kepada pemerintah melalui kanal ini. Karena pemerintah juga butuh input dan masukan dari masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Praktisi Humas Pemerintahan ini menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), ada dua aplikasi pemerintahan yang digunakan dalam sistem layanan digital. Yakni aplikasi umum dan khusus.
Aplikasi umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar dan digunakan secara berbagi pakai antar instansi pemerintah. Sementara aplikasi khusus adalah aplikasi yang dibangun, dikembangkan, digunakan dan dikelola oleh salah satu instansi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pemerintah lainnya.
“Di Indonesia, aplikasi umum hanya ada dua. Yaitu SP4N LAPOR! dan Srikandi,” ujarnya.
SP4N LAPOR! menjadi satu-satunya kanal pengaduan resmi milik pemerintah. Sehingga, tidak boleh lagi ada kanal pengaduan baru yang dibuat oleh tiap instansi pemerintah. Baik dalam bentuk website, call sign, maupun aplikasi.
Adapun kanal SP4N LAPOR! dapat diakses melalui website www.lapor.go.id, aplikasi SP4N LAPOR!, atau SMS di 1708. (ADV/AJS/DISKOMINFO)