ADVERTORIAL – Setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) diharapkan dapat mengelola Sistem Informasi Publik secara baik dan efisien, sehingga dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
Demikian hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim Muhammad Faisal saat menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kehutanan Kaltim di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Rabu (15/11/2023).
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik harus mempunyai sistem informasi dan dokumentasi, serta mengelolanya secara baik dan efisien sehingga mudah diakses oleh masyarakat.
“Semua informasi harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Informasi tersebut wajib disediakan di website setiap perangkat daerah,” ujar Faisal.
Dia juga mengingatkan di era Society 5.0 ini di mana masyarakat semakin cerdas menggunakan teknologi digital karena itu pemerintah sebagai pelayan masyarakat perlu mengikuti dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.
Kemudian lanjutnya untuk meningkatkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat dan berkualitas ditekankan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) PPID yang ditunjang dengan kelengkapan sarana dan prasarana, harmonisasi serta kerja sama yang mendorong pada keberhasilan pelaksanaan tugas termasuk yang tidak kalah pentingnya adalah kerja sama dengan perguruan tinggi dan media.
Kegiatan bimtek ini diikuti oleh 60 peserta pengelola PPID di lingkungan Dinas Kehutanan Kaltim. Sebagai pemateri Ramaon D Saragih dari Komisi Informasi Kaltim dan Silviana Purwanti dari Universitas Mulawarman. (ADV/AJS/DISKOMINFO)