ADVERTORIAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Persetujuan itu dilakukan pada Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Kaltim di Gedung Utama DPRD Provinsi Kaltim, Kamis (16/11/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Sigit Wibowo, dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati. Pj Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim menyepakati ketiga ranperda setelah sebelumnya dibacakan laporan akhir kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Ketiga ranperda yang disahkan tersebut adalah tentang Trantibumlinmas, ranperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera Perseroan Daerah, dan ranperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya.
Pada kesempatan tersebut, Akmal Malik memberikan apresiasi penghargaan yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim yang telah bekerja secara maksimal bersama pemerintah provinsi sehingga ke tiga ranperda dapat diselesaikan dan disetujui.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kaltim mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD sehingga dapat diterima dan disetujui tiga ranperda untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan tugas layanan dasar pemerintah daerah yang harus menjadi prioritas utama karena menjadi kerangka dasar jalannya pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan. Ketenteraman dan ketertiban umum juga merupakan perwujudan dari keberadaban sistem kemasyarakatan yang tertib aman terhindar dari segala bentuk ancaman, menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan pembangunan.
Persetujuan ranperda menjadi perda adalah gambaran suatu pemerintahan yang baik langkah penting dalam memastikan bahwa daerah memiliki kerangka kerja yang kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Mewujudkan pemerintahan daerah yang baik adalah komitmen kita bersama yang harus selalu jadikan pegangan dalam mewujudkan masyarakat Kaltim sejahtera,” pungkas Akmal Malik. (ADV/AJS/DISKOMINFO)