ADVERTORIAL – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni terpilih menjadi Ketua Umum Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) periode 2023-2026. Dirinya berhasil mendapatkan dukungan kuat dari sebagian besar anggota Forsesdasi yang mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forsesdasi di Mataram, Jumat (17/11/2023).
Usai dilantik, Sri Wahyuni mengatakan bahwa terpilihnya dia adalah amanah untuk Kaltim. “Ini amanah untuk Kaltim terlebih Kaltim telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Nusantara yang pembangunannya sedang berjalan saat ini,” ujarnya.
Dia juga menyinggung bahwa tantangan ke depan bagi seluruh Sekretaris Daerah adalah mempertahankan merit sistem di lingkungan birokrasi agar tetap terjaga pasca Pemilu dan Pilkada. “Tugas berat menanti mereka untuk menjaga agar birokrasi yang sudah berjalan tetap dapat diterima tanpa dampak dari kontestasi politik yang mungkin intens pada tahun mendatang,” katanya.
Dia juga mengatakan sekda yang profesional dan berintegritas memiliki posisi dan peran strategis dalam menunjang keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Posisi dan peran sekda sangat strategis yaitu menunjang bagi keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu profesionalisme dan integritas menjadi syarat mutlak,” lanjut mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim ini.
Pada kesempatan itu para sekda diajak untuk bersama sama menyatukan pemikiran dan langkah pasca gelaran kontestasi politik 2024 ini bagaimana mempertahankan penerapan merit sistem, penempatan pegawai berdasar kompetensi dan integritas, di lingkungan birokrasi tetap terjaga.
“Ini tugas berat kita semua, bagaimana birokrasi yang berjalan bisa diterima tidak memiliki dampak dari hasil kontestasi tahun depan,” dikatakan Sri, sapaannya.
Yang juga memerlukan pemikiran adalah dengan telah ditetapkannya Undan Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), berkaitan dengan keberadaan tenaga honorer atau non ASN.
“Diamanatkan dalam undang undang itu bahwa tenaga honorer tidak dihapus tetapi juga tidak boleh diangkat dalam bentuk tenaga honorer,” tandasnya.
Secara nyata tenaga honorer yang masih sangat dibutuhkan dan tidak menyalahi aturan serta memenuhi kaidah, karena eksistensinya masih sangat diperlukan oleh pemerintah daerah. Sri juga berharap melalui forum ini dapat memberikan masukan dan formulasi yang menjadi rekomendasi bagi pemerintah terkait keberlangsungan tenaga honor.
Forsesdasi merupakan wadah strategis bagi seluruh sekretaris daerah untuk dapat turut berpartisipasi merumuskan kebijakan nasional terkait pemerintah daerah dengan segala dinamikanya.
Jika melihat pada tujuan pembentukannya agar para sekda dapat berpartisipasi secara aktif mendukung penyelenggaraan pemerintahan nasional dan penyelenggaraan otonomi daerah dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (ADV/AJS/DISKOMINFO)