ADVETORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-42 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Kamis (23/11/2023).
Salah satu agenda rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun itu adalah persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebelum sepakat disahkan, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Suparmi menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut.
“Pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang telah menginisiasi Ranperda ini,” kata Suparmi.
Rapat Paripurna ke 42 dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun dengan dihadiri oleh 33 anggota dewan, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan perguruan tinggi, para kepala perangkat daerah dan jurnalis.
Agenda rapat membahas tentang penetapan tim penyusunan pembahasan pokok pokok pikiran DPRD Kaltim tahun 2024, penetapan tim pembahas rencana kerja DPRD Kaltim tahun 2025, penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus pembahas Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda inisiatif dan pendapat akhir kepala daerah.
Pj Gubernur lanjut Suparmi, juga berharap perda ini dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dan fasilitasi pengembangan pesantren.
Pada kesempatan itu Pj Gubernur mengucapkan terima kasih kepada ketua DPRD dan anggota, ketua beserta anggota Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja keras bersama sama pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembahasan ranperda tepat waktu.
“Sekali lagi saya menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada dewan yang terhormat dalam menyusun dan bersama sama membahas rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya.(ADV/AJS/DISKOMINFO)