ADVETORIAL – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menegaskan, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai kedudukan yang setara dan menjadi mitra dalam menjalan pemerintahan daerah.
“Amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemerintahan daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” katanya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke-43 Masa Sidang ke III yang diselenggarakan di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (27/11/2023).
“Jadi harus dihilangkan paradigma lama karena sesuai amanah undang undang tidak ada dikotomi dalam pemerintahan daerah. DPRD mempunyai fungsi representasi, artinya mengartikulasikan aspirasi masyarakat dan mengagregasi kepentingannya, kemudian menyerahkan pada Pemda yang mempunyai fungsi mengeksekusi,” jelasnya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun didampingi Seno Aji dan dihadiri 30 anggota dewan itu beragendakan penyampaian dan penyerahan hasil serap aspirasi masyarakat (reses). Hasil reses itu kemudian diserahkan kepada Pemprov Kaltim sebagai pokok pikiran (pokir) dewan untuk dirumuskan menjadi program.
“Kita semua sepakat bahwa hasil reses ini murni aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh rekan-rekan dewan ketika turun ke lapangan menemui masyarakat di daerah pemilihannya melalui mekanisme reses,” kata Pj Gubernur.
Dia meminta agar hasil reses tersebut tidak berhenti pada pokok-pokok pikiran saja, tetapi harus diformulasikan menjadi program dan kegiatan dengan berlandaskan pada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disepakati bersama.
Reses Masa Sidang ke III ini dilaksanakan sesuai jadwal yaitu delapan hari dari tanggal 20 sampai 27 Oktober 2023. Reses terbagi dalam enam Daerah Pemilihan (Dapil) yaitu Dapil 1 Samarinda, Dapil 2 Balikpapan, Dapil 3 Penajam Paser Utara dan Paser, Dapil 4 Kutai Kertanegara, Dapil 5 Kutai Barat dan Mahakam Ulu serta Dapil 6 Bontang, Kutai Timur dan Berau.
Aspirasi yang diajukan oleh masyarakat berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, ketahanan pangan, infrastruktur jalan, saluran pengairan, rumah ibadah serta fasilitas umum lainnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Perangkat Daerah, para pimpinan perguruan tinggi, organisasi masyarakat, pemuda dan wanita serta para jurnalis media cetak, elektronik dan media online.
“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan apresiasi kepada teman-teman dewan yang telah menyampaikan kepada kami hasil serap aspirasinya dengan turun ke masyarakat di daerah pemilihan masing masing. Dan kami bersama unsur perangkat daerah berkomitmen, ini tidak akan hanya menjadi pokir saja, tapi akan kita wujudkan dalam program dan kegiatan sehingga dapat memenuhi aspirasi masyarakat,” tutup Akmal Malik. (ADV/AJS/DISKOMINFO)