ADVETORIAL – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengumumkan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota Se-Kaltim dari ruang VVIP Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis (30/11/2023).
“Upah minimum pada kabupaten dan kota berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” jelas Akmal Malik.
Dia menjelaskan, pengumuman upah minimum pada masing-masing kabupaten dan kota dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi para bupati dan wali kota, saran serta pertimbangan Dewan Pengupahan Kaltim.
Kemudian juga Keputusan Pj Gubernur Kaltim Nomor : 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Minimum 2024 di Provinsi Kalimantan Timur. Dan penyesuaian upah minimum kabupaten dan kota ini juga mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi menambahkan, upah minimum kabupaten dan kota yang diumumkan oleh Pj Gubernur harus dijadikan pedoman oleh semua perusahaan yang ada di masing-masing kabupaten dan kota.
Dan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan upah minimum ini serta akan melakukan pembinaan kepada perusahaan yang tidak menerapkan ketentuan mengenai upah minimum tersebut.
“Pembinaan yang dilakukan berupa teguran lisan sampai teguran tertulis atau dapat juga sampai sanksi pidana apabila ditemukan unsur pidana,” katanya. (ADV/AJS/DISKOMINFO)