PARLEMENTARIA KALTIM – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin mendukung Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di Balai Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) XII Ditjen Binamarga Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) wilayah Kaltim yang berkantor di Balikpapan.
Dalam OTT, KPK mengamankan 11 orang terkait dengan proyek jalan nasional di Kaltim dari BPJN dan kontraktor PT Fajar Paser Lestari (FPL) dari Tana Grogot pada Kamis (23/11/2023).
Dari 11 orang yang diamankan itu, KPK akhirnya menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim. Semuanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan dengan barang bukti diamankan berupa uang tunai senilai Rp525 juta.
“Prinsipnya penegakan hukum kita dukung, sebagai Komisi I setiap langkah dari penegak hukum akan kita dukung karena kita semua memerangi hal tersebut,” ujar Jahidin kepada awak media usai mengukuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Gedung E lantai I kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Jumat (01/12/2023).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini berharap, dalam kasus ini pihak yang menjadi tersangka supaya segera dapat disidangkan dan dikenakan hukuman sesuai dengan pasal yang telah dilanggar sehingga dapat menjadi pembelajaran.
“Harapannya harus ditindak tegas supaya ada kepastian hukum kalau ada tersangka segera proses sesuai aturan hukum supaya menjadi efek jera,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. (ADV/TMI/DPRD.PROV.KALTIM)