PARLEMENTARI KALTIM – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Harun Al Rasyid mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) yang tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehingga tak membuahkan hasil.
RDP membahas penyelesaian hak karyawan dan Komisaris serta manajemen Perseroan Terbatas (PT) Kutai Timur Energi (KTE) yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim yang telah dilikuidasi sejak tahun 2010 di mana PT KTE ini merupakan Perusahaan Daerah milik Pemerintah kabupaten Kutim.
Hal itu disampaikan Harun Al Rasyid kepada awak media usai memimpin RDP bersama karyawan dan Komisaris serta manajemen PT KTE di ruang rapat Gedung E lantai I Kompleks perkantoran DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (01/12/2023).
“Karyawan PT KTE menuntut hak mereka dan dari rapat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) maupun instruksi Gubernur agar hak mereka diselesaikan jadi sebenarnya uangnya ada perusahaan ini punya uang dimasukkan Dikas daerah kurang lebih Rp500 miliar sementara hak yang mereka tuntut tidak sampai sebegitu,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) ini.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau ini menjelaskan, dalam RDP tersebut belum menemukan titik temu, sehingga DPRD Kaltim akan mengundang kembali Pemerintah Kabupaten Kutim yang tidak hadir dalam pertemuan untuk menyelesaikan atau mengklarifikasi menyangkut alasan mereka tidak membayarkan hak karyawan PT KTE.
“Hari ini Pemerintah Kutim tidak mengirim perwakilan untuk datang kesini sehingga kita akan undang sekali lagi, kalau juga tidak dihadiri kita akan mengupayakan panggilan paksa supaya kita bisa menyelesaikan persoalan ini, dan ini yang akan kita sampaikan kepada Pemerintah Kutim untuk segera menyelesaikan hak mereka,” kata Harun, sapaan akrabnya.
Harun menyebutkan bahwa karyawan dan manajemen PT KTE telah menghitung berapa besaran yang harus dibayarkan yakni sekitar RP17 miliar sementara menurut versi manajemen PT KTE uang mereka yang telah dibekukan dan dititip pada kas daerah Kutim sebesar kurang lebih RP500 miliar. “Secara global disampaikan tuntutannya sekitar RP17 miliar sementara dana yang disimpan ke kas daerah RP500 miliar kalau dikurang RP17 miliar masih ada masih banyak sisanya,” tegasnya.
Dia menegaskan, walau pun perusahaan ini telah ditutup seharusnya Pemerintah Kabupaten Kutim tetap membayarkan apa yang menjadi hak karyawan dan manajemen PT KTE jika itu diabaikan maka akan melanggar sila kelima Pancasila yang berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Perusahaan ini sebenarnya sudah dilikuidasi, tetapi tetap ada kewajiban untuk menyelesaikan hak mereka sebelum dilikuidasi bahkan kalau mereka dapat pesangon harus dibayarkan semua, kita tidak boleh tidak membayarkan karena itu bentuk ketidakadilan sebagaimana sila kelima dari Pancasila,” tutur Harun. (ADV/TMI/DPRD.PROV.KALTIM)