ADVERTORIAL –Â Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong Penajam Paser Utara (PPU) dalam tata ruang. Hal ini diungkapkannya saat membuka Job Market Fair (JMF) 2023 di Pentacity Mall Balikpapan Super Blok (BSB) Balikpapan, Jumat (01/12/2023) lalu.
“Saya akan mendorong Kabupaten Penajam Paser Utara dalam mengambil peran sebagai Serambi Nusantara dengan cara melakukan revisi atas Rencana Tata Ruang Wilayah” demikian kata Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik.
Dalam rangka memperkuat peran sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) kabupaten kota diminta untuk merevisi RTRW agar bisa selaras dan mengurangi kesenjangan perkembangan. Terutama Kabupaten PPU yang telah mendeklarasikan sebagai Serambi Nusantara penting bagi penyesuaian arah tata kelola ruang, sehingga lebih dapat menarik investasi.
Hal tersebut disoroti oleh Pj Gubernur karena kondisi RTRW Kabupaten PPU saat ini yang mengalokasikan peruntukan ke ruangannya untuk pemukiman, perdagangan dan jasa hanya 3,3 persen dari keseluruhan luas daerah 33.333,06 kilometer persegi.
Ini tentunya jika terus dipertahankan sangat tidak memungkinkan bagi mengembangkan wilayah tersebut secara optimal sebagai penyangga IKN.
“Luasan wilayah yang diperuntukkan permukiman, perdagangan dan jasa hanya 3,3 persen dari luasan wilayah PPU. Pertanyaan saya jika ini dipertahankan imposible mengembangakan wilayah sebagai psnyangga IKN” jelas Akmal Malik.
Dia menegaskan urgensi revisi RTRW kepada Pj Bupati tanpa revisi harapan menjadikan PPU sebagai kawasan penyangga akan sulit terwujud. Dampak dari revisi akan mencakup acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dengan revisi ini akan semakin luas lapangan pekerjaan, dan wilayahnya akan tumbuh menjadi kota baru dan pertumbuhan sektor jasa baru.
Manfaat lain dari revisi RTRW adalah semakin mewujudkan keserasian dan keselarasan pembangunan wilayah provinsi dan sekitarnya serta memastikan tata ruang berkualitas untuk menjamin keseimbangan pembangunan daerah penyangga dengan IKN.(ADV/AJS/DISKOMINFO)