Serius Perangi Judi Online, Menteri Kominfo Mentakedown 810.785 Konten Judi

Serius Perangi Judi Online, Menteri Kominfo Mentakedown 810.785 Konten Judi

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia (RI), serius memerangi judi online yang marak belakangan ini. Menteri Kominfo RI, Budi Arie Setiadi, membeberkan sepanjang semester kedua tahun 2023, pihaknya sangat serius melakukan penanganan konten judi online sesuai kewenangan yang dimiliki, (11/01/2024).

“Dalam kurun waktu tersebut, saya dengan tegas dan keras menginstruksikan kepada satuan kerja terkait untuk mengerahkan seluruh daya upaya dan mengambil langkah-langkah extraordinary untuk memberantas konten bermuatan judi online,” ungkapnya.

Menurut Menteri Kominfo, salah satu hasil dari upaya serius tersebut adalah adanya lonjakan signifikan dalam hal jumlah konten judi online yang ditangani. Sepanjang bulan Juli – Desember 2023, Kominfo telah mentakedown 810.785 konten terkait judi online.

Jumlah konten yang ditangani dalam 1 semester tersebut hampir 4 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah konten judi online yang ditakedown sepanjang tahun 2022. Selain itu, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran sebanyak 4.164 rekening dan 540 akun e-wallet yang terkait kegiatan judi online sepanjang semester kedua tahun 2023.

“Langkah ini merupakan terobosan yang dilakukan Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, dimana pada tahun-tahun sebelumnya,” cetusnya. Pemblokiran rekening dan e-wallet terkait judi online belum dilakukan. Namun, pihaknya telah mengirimkan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial (medsos), diantaranya Meta pada bulan, Oktober 2023 dan kepada platform X pada bulan ini, Januari 2024.

“Teguran keras ini membuahkan hasil dengan pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online oleh Meta sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023,” ungkapnya,

Ia menegaskan bahwa kewenangan Kominfo untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online bukanlah solusi tunggal untuk memberantas judi online. Diperlukan upaya bersama dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat upaya serius yang sedang dilakukan Kominfo ini.

“Untuk itu Kominfo juga mendukung upaya penegakan hukum oleh Kepolisian RI sesuai kewenangan yang kami miliki, misalnya dengan memberikan dukungan terhadap proses penindakan hukum kepada para bandar, pengiklan, promotor, dan pihak lain yang terkait dengan aktivitas judi online,” cetusnya.

Penegakan hukum yang tegas atas semua aktor judi online tentu juga menjadi kunci efektivitas pemberantasan judi online, dan tentu Kominfo siap mendukung langkah-langkah strategis Polri yang selama ini dilakukan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi aktivitas judi online di lingkungan masing-masing, baik dalam keluarga, tempat kerja, institusi pendidikan, maupun lingkungan sekitar lainnya. Untuk mendukung hal ini, Kominfo juga menyediakan pelatihan literasi digital gratis untuk 5,5 juta peserta per tahun, agar masyarakat mampu mengoptimalkan pemanfaatan Internet dengan sehat dan produktif, serta menjauhkan diri dari aktivitas negatif di ruang digital, termasuk judi online,” pungkasnya.

Redaksi02

Advertorial Nasional