JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, mengungkapkan dua orang tersangka itu berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Satu dari Kemenhub, satu dari BPK,” kata Ali Fikri, Selasa (23/01/2023). Kendati demikian, lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci indentitas ASN, di Kemenhub, dan BPK, yang menjadi tersangka baru tersebut. Pengumuman identitas tersangka bakal diungkap bersamaan dengan penjelasan peran masing-masing pada saat KPK melakukan upaya paksa penahanan.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Novie Riyanto sebagai saksi untuk dua tersangka baru tersebut. Sekjen Kemenhub itu diperiksa penyidik KPK pada, Kamis (18/01/2024) untuk mendalami dugaan pengkondisian temuan BPK terkait proyek di DJKA.
Novie Riyanto dikonfirmasi terkait dugaan adanya lelang yang dikondisikan agar dimenangkan oleh pihak-pihak tertentu. “Dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang, termasuk pengondisian temuan audit BPK,” kata Ali pada (22/01/2024).
Dalam pemeriksaan Novie, tim penyidik juga menelisik dugaan penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menangani beberapa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenhub. Terkait perkara ini, KPK total telah menetapkan 14 orang tersangka, termasuk dua tersangka baru yang identitasnya belum diumumkan.
Berikut tujuh tersangka yang masih diproses di KPK, yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, dan PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan. Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi, dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.
Redaksi02