Imigrasi Malaysia Grebek Permukiman Ilegal WNI di Perkebunan Kelapa Sawit

Imigrasi Malaysia Grebek Permukiman Ilegal WNI di Perkebunan Kelapa Sawit

JAKARTA – Imigrasi Malaysia melakukan penggerebekan permukiman ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit di Shah Alam, Selangor. Dari penggerebekan itu, ada 130 warga negara Indonesia (WNI) dari 132 orang yang diamankan. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Jubir Kemlu RI) Lalu M Iqbal menyampaikan, penggerebekan itu dilakukan Imigrasi Malaysia pada, Minggu (18/02/2024) pagi.

Lalu menerangkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut. “Sekitar 130 WNI (Warga Negara Indonesia, red) ditangkap oleh Imigrasi Malaysia dalam operasi gabungan penyerbuan PATI (Pendatang Asing Tanpa Izin, red) di Shah Alam, pada 18 Februari pagi,” kata Lalu Iqbal dalam keterangannya, Senin (19/02/2024).

“Segera setelah diterima notifikasi kekonsuleran, KBRI akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan,” lanjutnya. Lalu merinci, dari 130 WNI yang ditangkap di antaranya 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan.

Dua orang yang ditangkap lainnya yakni pria asal Bangladesh. Wakil Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Jafri Embok Taha memaparkan, berdasarkan hasil intelijen dan pengaduan yang diterima, permukiman tersebut telah ada selama empat tahun terakhir dan dilengkapi dengan listrik.

“Orang-orang asing ini diyakini menyewa area tersebut dari penduduk setempat, yang juga menyuplai listrik. Ketua kampung di sini mengklaim bahwa mereka ikut membayar sejumlah RM6.000 untuk sewa tanah seluas 0,6 hektar,” ucapnya.

“Di pemukiman liar ini juga terdapat toko kelontong, warung makan dan surau. Sebagian besar orang asing ini bekerja sebagai pembersih, asisten restoran, dan pekerja konstruksi di daerah sekitar,” kata Jafri. []

Redaksi02

Nasional