Langkah Hukum: Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan ke MK Pagi Ini

Langkah Hukum: Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan ke MK Pagi Ini

JAKARTA – Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini, Kamis (21/3/2024).

Informasi tersebut disampaikan anggota THN Anies-Muhaimin, Fajri melalui undangan liputan yang disebar. “Mengundang rekan-rekan jurnalis untuk meliput kehadiran Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/03/2024) pukul 08.00 WIB,” katanya.

Fajri mengatakan, kedatangan mereka ke Gedung MK Kamis pagi tak lain untuk mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu. Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beragam bukti dan saksi-saksi dalam perkara ini. “Iya kita sudah siap 100 persen, permohonan gugatan ke MK berikut bukti-bukti dan saksi-saksinya,” kata Ari.

Dalam kesempatan terpisah, Muhaimin juga menegaskan, THN akan langsung bergerak untuk menggugat hasil pemilu. Gugatan ini, kata Cak Imin, untuk memperjuangkan suara yang percaya dengan gerakan perubahan yang mereka usung. “Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi,” kata Muhaimin.

Diketahui KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Mereka unggul telak dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara, sedangkan pesaing terdekat mereka capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara. Urutan terendah yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.

KPU juga telah mengumumkan hasil penghitungan suara untuk partai politik dengan menempatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai dengan suara tertinggi yakni 25,3 juta suara atau 16,72 persen dari 151,7 juta suara sah. Kemudian disusul Golongan Karya (Golkar) 23,2 juta suara atau 15,29 persen, Gerakan Nasional Indonesia Raya (Gerindra) 20,07 juta suara atau 13,22 persen, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10,62 persen atau 16,1 juta suara.

Urutan kelima Nasional demokrat (Nasdem) dengan 14,6 juta suara atau 9,66 persen, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 12,7 juta suara atau 8,42 persen, Partai Demokrat 11,2 juta suara atau 7,43 persen, Partai Amanat Nasional (PAN) 10,9 juta suara atau 7,24 persen. Sisanya partai yang tidak lolos parlementary threshold yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3,87 persen, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2,8 persen, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 1,29 persen, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 0,84 persen, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 0,72 persen, Buruh 0,64 persen, Ummat 0,42 persen, Partai Bulan Bintang (PBB) 0,27 persen dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 0,21 persen. []

Redaksi08

Berita Lainnya Nasional