JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan melakukan terobosan dalam menangani potensi sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang disebut-sebut bakal diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, MK sebaiknya melakukan langkah progresif dalam menangani potensi sengketa hasil Pilpres 2024 dengan tidak terlampau fokus memeriksa hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir C.Hasil.
Bivitri menilai MK sebaiknya langsung fokus kepada dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pilpres 2024 seperti pengubahan aturan hukum sampai dugaan intervensi negara yang ditengarai menguntungkan salah satu kubu. “Barangkali kalau misalnya para pemohon maupun hakim membuat pengadilannya lebih efisien sehingga langsung masuk ke persoalan TSM yang dugaan ini ya,” kata Bivitri, Rabu (20/3/2024).
“Semuanya kan sudah terang ya, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90, bansos, langsung ke jantung persoalan, jadi efisien betul prosesnya enggak lagi memperdebatkan C.Hasil di sana, di sini, barangkali bisa dalam waktu yang sangat cepat,” sambung Bivitri. Bivitri mengatakan, MK mesti melakukan langkah progresif karena menurut undang-undang proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibatasi hanya selama 14 hari.
Dia menilai jangka waktu itu kemungkinan besar tidak bakal cukup buat membongkar dugaan pelanggaran dalam Pilpres 2024 jika masih berkutat kepada data-data perbedaan hasil penghitungan suara. Selain itu, jangka waktu 14 hari dianggap menyulitkan bagi saksi-saksi dihadirkan dalam persidangan oleh pemohon buat memberikan kesaksian yang utuh.
“Tapi terobosan-terobosan itu dibutuhkan karena 14 hari itu memang terlalu pendek. Mungkin dulu di undang-undang ditentukan seperti itu karena menghitung waktu yang pendek sejak masa penetapan hasil Pemilu dengan pelantikan. Kalau sekarang kan panjang nih 20 Oktober,” ucap Bivitri yang merupakan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Jentera. Bivitri melanjutkan, MK sebenarnya bisa mengambil sikap supaya sidang sengketa hasil Pilpres berjalan efektif dan efisien dengan mengesampingkan suatu pasal untuk tujuan-tujuan yang penting.
Dia mengambil contoh pada peristiwa di 2003. Pada saat itu MK mengesampingkan suatu pasal yang membuat mereka tidak bisa menguji Undang-Undang Advokat yang lahir sebelum amandemen konstitusi pada 2002. “Saya sebenarnya punya harapan Mahkamah Konstitusi seprogresif itu sehingga dia misalnya mengesampingkan juga pasal itu, kalau dimungkinkan ya, kita nanti juga harus melakukan analisis,” ujar salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu. Sebagai informasi, KPU RI menetapkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan selesai pada Rabu (20/03/2024) pukul 22.19 WIB. Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri. []
Redaksi08