Proses Hukum Terhadap 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong Masih Berlanjut

Proses Hukum Terhadap 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong Masih Berlanjut

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong melaporkan 6 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Hong Kong. Penangkapan tersebut dikarenakan mereka diduga terlibat dalam sebuah perampokan bersenjata tajam pada toko arloji mewah di kawasan Causeway Bay, Hong Kong.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu Judha Nugraha mengatakan, KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui 6 WNI tersebut. Namun, kepolisian Hong Kong menyampaikan bahwa akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI.

“Berdasarkan info Kepolisian Hong Kong, The Hong Kong Police Force (HKPF), dari 6 WNI sebanyak 4 orang menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan 2 orang dilepaskan dengan jaminan. Empat orang telah menyampaikan consent, sedangkan 2 lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI HK,” ujar Judha pada hari, Rabu (20/03/2024).

Pihaknya terus berkoordinasi untuk mendapatkan informasi lengkap terkait kejadian itu. Kemudian, memastikan WNI mendapatkan pendampingan hukum sesuai ketentuan berlaku. Menurut dia, perampokan toko arloji memang kerap terjadi di Hong Kong. Kepolisian Hong Kong pun menduga kejahatan itu dilakukan oleh sindikat. “Kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam 3 tahun terakhir. HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat,” ucap Judha. []

Redaksi02

Berita Lainnya Internasional Kasus