Dorongan Kebijakan ‘Power Wheeling’: PLN Berhadapan dengan Saingan Baru?

Dorongan Kebijakan ‘Power Wheeling’: PLN Berhadapan dengan Saingan Baru?

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong diterapkannya skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Power wheeling adalah mekanisme di mana perusahaan pembangkit listrik swasta dapat membangun pembangkit listrik dan menjual listrik secara langsung ke masyarakat. Penjualan listrik dalam skema power wheeling juga bisa melalui jaringan transmisi badan usaha milik negara (BUMN), dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya tak pernah ragu mendorong adanya skema power wheeling. “Kalau ada demand (permintaan) tinggi, terus yang penyediaannya harus PLN sendiri, bisa nggak direspons semuanya?” ujar Arifin sebagaimana dilansir Antara, Jumat (22/03/2024).

Menurut Arifin, skema power wheeling memungkinkan untuk dijalankan selama ada pihak yang mau membangun mekanisme tersebut dan memiliki pasar tersendiri, sepanjang tidak mengganggu sistem yang sudah ada. “Misalnya, dia mau bangun dan ada demand (permintaan) sendiri, mau bangun (pembangkit) kan bisa,” kata Arifin. Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai proses RUU EBET. RUU tersebut telah disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kepada pemerintah pada (14/06/2022).

RUU EBET merupakan inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022. Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak menyebutkan, pemerintah dan DPR harus hati-hati terhadap klausul power wheeling dalam RUU EBET.

Menurut dia, klausul tersebut sudah di-drop pada awal tahun 2023 ini, dan sempat muncul lagi tiga bulan berikutnya, sehingga disinyalir ada pelaku listrik swasta yang memaksa memasukkan dalam draf RUU EBET. Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, pembahasan lanjutan RUU EBET akan dilanjutkan pada awal April 2024 bersama Kementerian ESDM. Eddy mengungkapka, pihaknya sudah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).

Lebih lanjut, ia menilai terdapat beberapa topik yang memerlukan pendalaman, seperti masalah power wheeling. Menurut Eddy, skema power wheeling inilah yang paling penting untuk dibahas lebih lanjut. Di sisi lain, skema power wheeling dapat membuka pasar listrik dalam negeri dan masuknya pemain lain selain PLN. []

Redaksi08

Berita Lainnya Nasional