anggapan KPU dan Tim Prabowo Terkait Gugatan Sengketa Pilpres di MK

anggapan KPU dan Tim Prabowo Terkait Gugatan Sengketa Pilpres di MK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 pada hari ini, Kamis (28/03/2024). Agenda sidang adalah tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu serta Tim Hukum Prabowo-Gibran. Mereka akan menanggapi gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Berdasarkan situs MKRI, sidang dua perkara itu akan dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB.

“Jadwal sidang: Kamis, (28/03/2024), 13:00 Waktu Indonesia Barat (WIB),” demikian dikutip dalam laman resmi MK. KPU adalah pihak termohon, sementara Prabowo-Gibran adalah pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024. Sementara itu, dalam gugatan Anies dan Ganjar, hanya delapan hakim yang akan ikut menyidangkan. Hakim Anwar Usman dilarang menyidangkan sengketa Pilpres 2024 karena pelanggaran etik berat terkait putusan yang meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Dengan komposisi delapan hakim, pengambilan keputusan nantinya dilakukan melalui musyawarah mufakat para hakim. Bila tidak mencapai musyawarah mufakat, delapan hakim akan mengambil suara atau voting. “Bagaimana kalau terjadi 4-4 misalnya? Nah, di situ di pasal 45 ayat (8) dikatakan hal suara hakim sama banyak, maka yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi adalah suara ketua sidang pleno berada,” ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mk lantaran tidak terima dengan keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara yang dimenangkan Prabowo-Gibran. Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional. Hasil penghitungan suara itu lalu disahkan dalam Keputusan KPU No. 360 tahun 2024. []

Redaksi08

Berita Lainnya Nasional