JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) Aan Suhanan mengatakan batas maksimal waktu istirahat di rest area jalan tol hanya 30 menit. Hal ini buat mengantisipasi penumpukan kendaraan yang bisa memicu kemacetan panjang. Aan mengatakan sudah berkolaborasi dengan Kemenhub (Kementerian Perhubungan) untuk memetakan titik-titik rawan kemacetan dan menyiapkan skema pengelolaan arus lalu lintas.
Jalan tol, kata Aan, adalah pilihan primadona bagi masyarakat untuk mudik maupun balik. Menurut dia salah satu titik kemacetan ada di KM 152 yang merupakan pertemuan antara arus dari Cisumdau dengan Cipali. Selain itu dia juga menyinggung KM 71 dan KM 87. Aan bilang sudah berkoordinasi pula dengan pihak pengelola rest area untuk mengingatkan para pengguna bahwa batas maksimal berada di lokasi hanya 30 menit.
“Rest area kita koordinasi karena ini masih menjadi potensi terjadinya perlambatan di titik-titik trouble spot untuk mengatur traffic flow-nya kita akan mengatur lamanya masyarakat untuk istirahat di rest area maksimal 30 menit,” kata Aan di Jakarta, Kamis (28/03/2024) beberapa waktu lalu, dari situs Hubungan Masyarakat (Humas) Polri.
Kebijakan seperti ini mesti disiasati para pemudik yang memanfaatkan jalan tol saat pulang kampung agar lebih efisien waktu. Hal ini juga sebaiknya menjadi pertimbangan bagi para pemudik yang menggunakan mobil listrik mengingat SPKLU berada di rest area dan pengecasan bisa butuh waktu lebih dari satu jam, itu pun bila tak ada antrean.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pengemudi direkomendasi istirahat setidaknya 60 menit setiap empat jam. Maksimal waktu mengemudi dalam satu hari adalah 12 jam. []
Redaksi02