PDIP Langkahkan Gugatan di PTUN, Desak Dicabutnya Penetapan Hasil Pilpres 202

PDIP Langkahkan Gugatan di PTUN, Desak Dicabutnya Penetapan Hasil Pilpres 202

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum karena telah meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming di Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) 2024. Gugatan dilayangkan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (02/04/2024). Dalam petitumnya, PDIP meminta KPU mencabut keputusan Pilpres 2024 yang telah memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

“Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024,” kata anggota Tim Hukum PDIP Erna Ratnaningsih usai mendaftarkan gugatan. Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri. Tim hukum PDIP dipimpin mantan hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbun.

PDIP dalam gugatannya menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima Gibran sebagai cawapres Prabowo. Pasalnya, KPU masih menggunakan peraturan lama saat menerima pendaftaran Gibran.

Peraturan yang dimaksud yakni PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Di dalamnya, syarat capres cawapres masih dibatasi minimal 40 tahun dan tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menambahkan syarat pernah menjadi kepala daerah. “Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut,” kata Erna.

Sementara, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menyebut gugatan PDIP di PTUN berbeda dengan gugatan mereka sebelumnya ke MK. Dalam gugatan kali ini, dia spesifik melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. Sementara di MK, gugatan hanya berkenaan dengan sengketa suara.

Gayus menambahkan, dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah, terutama KPU, PDIP dianggap sebagai pihak yang dirugikan. Termasuk di dalamnya PDIP sebagai salah satu partai pengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024.

“Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan, yang sudah kami daftarkan,” imbuh Gayus. []

Redaksi08

Nasional