Pramuka Wajib: Nadiem Menegaskan Ekskul Ini Tetap Ada dan Wajib di Sekolah

Pramuka Wajib: Nadiem Menegaskan Ekskul Ini Tetap Ada dan Wajib di Sekolah

JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (RI) Nadiem Makarim menyatakan ekstrakurikuler pramuka wajib diselenggarakan oleh sekolah. Di dalam rapat kerja Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (03/04/2024), Nadiem menegaskan pramuka tidak dihapus atau dihilangkan dari sekolah.

“Secara prinsip menurut saya satu, mohon sudah tidak lagi dibahas bahwa pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah,” kata Nadiem. Nadiem menjelaskan sekolah tetap wajib mengadakan ekstrakurikuler pramuka. “Peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan, wajib diselenggarakan oleh sekolah,” kata Nadiem. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kemendikbudristek Anindito Aditomo juga menekankan hal yang sama.

“Peremenristek Nomor 12/2024 tetap memasukkan pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler itu eksplisit ada di lampiran 3 halaman 55,” ujarnya. Anindito menyampaikan sekolah wajib menyediakan pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. “Jadi sekali lagi dari perspektif sekolah, sekolah harus menyediakan pramuka sebagai salah satu ekskul yang ada di sekolah dan ini bisa dipilih oleh murid sebagai salah satu opsinya,” ucap dia.

Sebelumnya Anindito mengatakan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan. Dia menyebut aturan yang dibuat Nadiem Makarim itu hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.

“Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan,” ujar Anindito melalui keterangan pers, Senin (01/04/2024). Dia menegaskan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” ujarnya. []

Redaksi08

Nasional