JAKARTA – Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan cawe-cawe yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) 2024. Hal itu disampaikan Daniel saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta, Senin (22/04/2024).
“Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024,” kata Daniel.
Mahkamah melihat dalil bahwa Presiden cawe-cawe dalam Pemilu 2024, tidak dijelaskan lebih detail oleh para pemohon. Para pemohon juga dinilai tidak menyertakan bukti yang kuat.
“Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 [vidoe Bukti P-36 dan Bukti P-120),” ujarnya.
“Namun, pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan,” imbuhnya. Menurutnya, bukti-bukti para pemohon juga tidak dapat begitu saja ditafsirkan jika ada kehendak presiden untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Tuntutan kedua kubu ini terdapat kesamaan. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024. Mereka berpandang Pilpres 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi dari presiden.
Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres 2024. []
Redaksi08