Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp19 Miliar, 3 Orang Ditangkap di Bogor

Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp19 Miliar, 3 Orang Ditangkap di Bogor

BOGOR – Ditpolairud Baharkam Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga pelaku penyelundupan 91 ribu benih bening lobster senilai Rp19 miliar di wilayah Bogor, Jawa Barat. Kasubditgakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan penangkapan itu dilakukan usai pihaknya mendapati informasi yang menyebut adanya gudang penyimpanan lobster ilegal di wilayah Bogor.

Setelahnya tim gabungan dari Ditpolairud Baharkam bersama KKP dan Polres Bogor langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan di sebuah gudang berukuran 5×5 meter. “Penggrebekan yang kita lakukan ini pada saat tanggal 14 Mei 2024 lalu sekitar pukul 5 – 6 pagi. Dalam penggrebekan itu kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/05/2024).

Donny menjelaskan ketiga tersangka yang ditangkap tersebut merupakan UD, ERP dan CH. Berdasarkan perannya, ia mengatakan tersangka UD bertugas sebagai kepala gudang sekaligus koordinator penyelundupan. Sementara untuk kedua tersangka lainnya, kata dia, bertugas untuk melakukan pengemasan terhadap Benih Bening Lobster yang akan dijual ke daerah lain.

“Jadi mereka (ERP dan CH) mengemas Benih Bening Lobster yang ada dalam bentuk kemasan agar dapat bertahan hidup ketika didistribusikan ke daerah-daerah lain,” jelasnya. Dalam penggerebekan tersebut, Donny mengatakan pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 19 boks yang berisikan 91.246 Benih Bening Lobster dengan jenis pasir dan mutiara.

“Yang pertama itu jenis pasir harga di pasaran itu Rp 200 ribu per ekor. Kemudian ada lobster jenis mutiara harganya Rp 250 ribu per ekor,” ujarnya. Lebih lanjut, Donny mengatakan dari tindak pidana penyelundupan tersebut pihaknya berhasil mengamankan kerugian negara sekitar lebih dari Rp 19 miliar.

Sementara terhadap para tersangka Donny menyebutkan bahwa mereka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perikanan Nomor 45 tahun 2009 pasal 92 Jo Pasal 20 Pasal 16. “Dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar,” pungkasnya. []

Redaksi08

Nasional