Kemenag Buka Layanan Aduan bagi Korban Kekerasan di Pesantren, Berikut Nomor yang Bisa Dihubungi

Kemenag Buka Layanan Aduan bagi Korban Kekerasan di Pesantren, Berikut Nomor yang Bisa Dihubungi

SEMARANG – Insiden dugaan kekerasan oleh pengurus di sebuah pondok pesantren di Kudus yang menghukum santrinya dengan merendam air panas berbuntut panjang. Selain kasusnya bergulir di pihak kepolisian, Kementerian Agama (Kemenag) juga memanggil seluruh pengasuh pondok yang ada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Sebagaimana dilansir dari KOMPAS.com, Guna menghindari hal serupa, Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Tengah Amin Handoyo mengaku telah membuka layanan aduan bagi korban yang bersekolah di satuan pendidikan di bawahnya. “Ini jelas pelanggaran, kita bahkan membuat aduan ketika terjadi kekerasan di pondok karena mungkin mereka mau bilang ke pengasuh enggak enak, ke pengurus juga enggak enak,” ujar Amin melalui sambungan telepon, Kamis (13/6/2024).

Dia menjelaskan, santri dapat mengadu melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan nomor WhatsApp 08111129129. Di samping itu, para santri juga dapat juga melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan nomor WhatsApp 08111772273.

Apabila mendapati kekerasan kembali terjadi di pondok pesantren, Amin menegaskan, tak segan memberi sanksi bagi pengasuh. Pasalnya pengasuh merupakan penanggung jawab utama terhadap seluruh kegiatan di ponpes. Dalam hal ini Kemenag Kudus juga telah memanggil seluruh pengasuh ponpes untuk menegaskan agar ponpes meninggalkan pola asuh lama yang medidik dengan hukuman kekesaran.

Kini pihaknya telah mendorong agar hukuman itu diubah menjadi disiplin positif atau hukuman yang mendisiplinkan santri dengan cara mendidik. “Kita menyampaikan adanya disiplin positif atau dispo, artinya kita sudah berusaha melakukan pencegahan kekerasan dengan pembinaan baik dari sisi di regulasi, sosialisasi maupun kerja sama dengan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan memastikan santri yang menjadi korban kekerasan dapat kembali mengeyam pendidikan formal setelah menjalani pemulihan fisik dan mental. Sebelumnya diberitakan, tangan seorang santri berinisial A (16) melepuh usai dihukum direndam air panas di salah satu pondok pesantren di Kudus, Jawa Tengah.

Kasus dugaan kekerasan yang ditangani Polres Kudus ini berawal dari korban ketahuan merokok bersama belasan temannya. Mereka diberikan sanksi memasukkan tangan ke air panas. Akibatnya, tangan santri tersebut melepuh dan harus menjalani perawatan di rumah sakit di Kabupaten Pati selama sepuluh hari. []

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional