JAKARTA – Rangga, mantan pecandu judi online menceritakan dampak yang ia rasakan selama main permainan itu. Sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Ia mengatakan awalnya tertarik bermain judi online saat melihat iklan di YouTube.
Tak hanya dari iklan, ia juga mencoba judi online karena diajak oleh temannya. Ia hanya menyiapkan modal awal Rp50 ribu untuk judi online.”Modal awal Rp50 ribu, pas lama-lama dikasih menang banyak, akhirnya ngedeposit bisa total lebih dari Rp10 juta,” kataya dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (15/6/2024).
Rangga mengatakan awalnya ia selalu menang saat menggunakan judi online. Tetapi lama-kelamaan, ia rugi dan tidak mendapatkan keuntungan seperti yang digadang-gadang di iklan tersebut.Akibat sudah kecanduan, ia pun harus menjual laptop dan motor. Ia juga menjadi tidak kenal waktu saat bermain judi online.
“Sampai di jalan mau berangkat kemana pun jadi main (judi online) terus. Jatuhnya kayak obat, jadi kecanduan,” katanya.Kecanduan judi online juga membuat kuliah Rangga berantakan. Ia pun terpaksa dikeluarkan dari kampus. Rangga menceritakan selama kecanduan, ia juga menjadi jarang bersosialisasi dan beribadah karena hanya fokus ke gawainya. Ia bahkan bisa bermain judi online mulai sore hari hingga besok paginya.
Rangga mulai berhenti bermain judi online saat salah satu temannya menasihatinya bahwa judi online tidak membawa keuntungan. Ditambah lagi saat itu modal Rangga sudah habis.Saat tak lagi bermain judi online, ia mengatakan ada admin judi online yang mengajaknya untuk judi online lewat SMS dan WhatsApp. Tak tanggung-tanggung, ia bisa mendapatkan ajakan 10 admin dalam sehari.
“Kebetulan saya juga ada Telegram kadang suka ada diajak lagi, adminnya ngechat gitu,” katanya. Namun, Rangga tidak lagi tergoda dan memutuskan tidak menggunakan judi online lagi sejak akhir 2023. Presiden Jokowi memberikan atensi khusus atas kasus judi online yang berujung pembunuhan.
Ia meminta seluruh lapisan masyarakat menghentikan maraknya judi online. Jokowi juga menbentuk Satuan (satgas) Pemberantasan Judi Online. Pembentukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres diteken Jokowi pada Jumat (14/6).
“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” bunyi Pasal 1 beleid tersebut. []
Putri Aulia Maharani