Kabinet Prabowo-Gibran Berpotensi Perluas Jumlah Menteri dengan Batasan Revisi UU Kementerian dan Anggaran

Kabinet Prabowo-Gibran Berpotensi Perluas Jumlah Menteri dengan Batasan Revisi UU Kementerian dan Anggaran

JAKARTA – Wacana penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran ramai beredar. Sebagaimana dilansir oleh TribunKaltim.co, untuk diketahui hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran. Namun, tak lama setelah penetapan Presiden dan Wapres terpilih, ramai beredar di medsos susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Poster susunan kabinet Prabowo-Gibran dengan jumlah menteri yang lebih banyak dari kabinet Jokowi sekarang yang ramai beredar di medsos ini dibantah validitasnya oleh pihak-pihak terkait. Aturan jumlah menteri ini telah disebutkan dalam UU Kementerian Negara di mana disebutkan di Pasal 15 bahwa jumlah kementerian paling banyak adalah 34. Di Baleg DPR RI saat ini telah dibahas revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara)

DPP Gerindra meyakini pembahasan UU Kementerian ini selesai sebelum Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabumung Raka dilantik pada Oktober 2024. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai revisi UU Kementerian Negara tidak terlalu lama lantaran hanya merevisi satu pasal yang mengatur jumlah kementerian paling banyak 34 kementerian.

Selain itu di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pembahasan pasal tersebut juga berjalan dengan lancar dan tidak mendapat penolakan. Tujuh dari sembilan fraksi partai di DPR setuju adanya revisi di pasal tersebut, sedangkan PKS dan PDI-Perjuangan setuju dengan memberikan catatan. Sembilan fraksi di DPR setuju jumlah menteri 34 dihapus dan menteri diserahkan kewenangannya ke presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

“Nah sehingga saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lamaDan juga apabila kemudian setelah selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk bisa menyusun nomenklatur,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024). Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Dasco menjelaskan meski nantinya Presiden Terpih Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra mendapat kebebasan menentukan komposisi menteri di kabinet, dirinya mengkau belum mendapat kisi-kisi soal jumlah kementerian yang akan dibentuk.

Namun menurutnya Presiden Terpilih Prabowo akan menyusun kabinet sesuai dengan visi misi selama kampanye Pilpres 2024. “Apakah itu memperbesar atau memperkecil itu saya belum tahu. Tapi yang pasti kita memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye,” ujar Dasco.

Adapun Baleg DPR RI menyetujui Rancangan UU (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Selanjutnya, draf RUU Kementerian Negara akan terlebih dahulu dikirim ke pimpinan DPR untuk dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat guna disepakati menjadi RUU inisiatif DPR.

“Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk diparipurnakan supaya menjadi draf resmi usulan DPR, dan setelah itu nanti itu pimpinan DPR akan mengirim ke presiden,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Jumat (17/5/2024).

Anggaran Belanja Negara Terbatas

Wacana tambah jumlah kementerian kabinet Prabowo-Gibran ini dinilai tidak bijak dengan kondisi keuangan sekarang mengingat belanja negara terbatas. Rencana penambahan kementerian itu pun dinilai akan membuat anggaran negara menjadi tambah gemuk.Ekonom Center of Reform on Economics CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai rencana pemerintah yang ingin menambah jumlah kementerian tidak bijak dilakukan di tengah keterbatasan ruang belanja dan adanya program-program baru yang harus dijalankan.

Menurutnya, beberapa program utama dari pemerintahan mendatang nyatanya masih bisa dijalankan oleh Kementerian yang sudah ada saat ini. Yusuf menjelaskan, konsolidasi yang sifatnya lebih mengikat untuk menjalankan program yang diperlukan tanpa harus menambah kementerian/lembaga. Penambahan ini tentu butuh anggaran lebih dan tidak bijak dilakukan di tengah keterbatasan ruang anggaran di tahun depan.

“Jangan lupa bahwa di beberapa tahun ke depan pemerintah juga punya kewajiban dalam membayar jatuh tempo utang, ini kan sifatnya pokok dan juga bunga,” kata Yusuf, Jumat (14/6/2024) seperti dikutip dari awak media.Komponen-komponen tersebut, lanjutnya, harus dipikirkan karena akan membutuhkan alokasi anggaran tertentu dari program belanja pemerintah 5 tahun ke depan.

“Hitung-hitungan inilah yang menurut saya menambah alasan lebih terbatasnya ruang gerak belanja pemerintah. Sehingga, Kementerian dan lembaga terutama di tahun depan masih bisa dikompromikan untuk tidak dibentuk,” ucapnya. Sementara itu, terkait pendanaan, dirinya berpendapat bahwa pemerintah akan mengandalkan penerbitan surat utang dan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Tetapi saya kira dalam konteks tambahan anggaran yang lebih besar kenaikan PPN belum mampu untuk mengkompensasi tambahan anggaran belanja yang dimaksud,” kata Yusuf. Wacana penambahan kementerian pada pemerintahan berikutnya hingga masih dalam tahap penggodokan. Hal ini pun diakui langsung oleh Gibran.

“Itu nanti ya. Masih dibahas, masih digodok lagi. Tunggu saja ya,” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa  seperti dikutip dari awak media. Gibran mengatakan, salah satu kementerian yang disiapkan untuk dibentuk adalah kementerian yang akan menangani program makan siang gratis. Menurut dia, program makan siang gratis mesti ditangani oleh satu kementerian khusus karena pelaksanaan program tersebut cukup kompleks.

“Ya karena melibatkan anggaran yang besar, distribusinya juga tidak mudah, logistiknya tidak mudah, monitoringnya juga tidak mudah. Ini makannya harus dibahas. Ya kita ingin program ini benar-benar bisa berjalan karena kita ingin program ini benar-benar bisa impactful, benar-benar bisa dirasakan oleh anak sekolah,” kata Gibran. “Tapi, tunggu dulu ya. Ini belum pasti kok masalah kementeriannya. Ditunggu saja dulu,” ujar putra sulung Presiden Joko Widodo itu. []

Putri Aulia Maharani

Nasional