Gebrak Ungkap Dugaan Kerugian Negara Akibat Pertambangan PT JSI

Gebrak Ungkap Dugaan Kerugian Negara Akibat Pertambangan PT JSI

MEDAN – Pascadilaporkan ke Kejati Sumut, Polda Sumut, Kejagung, dan KPK, Ketua LSM Gebrak, Max Donald membeberkan dugaan kerugian negara, kolusi, dan kerusakan lingkungan yang terjadi pada aktivitas pertambangan melibatkan PT Jui Shin Indonesia (JSI) dan PT BUMI yang disebut sebagai anak perusahaannya, Selasa (18/6/2024).

Sebagaimana dilansir dari SumutPos.co, menurut Max, bagaimana bisa terjadi aktivitas pertambangan diduga ilegal bertahun-tahun bisa terjadi. Jelas kondisi ini harus menjadi PR semua pimpinan aparatur pemerintah dan penegak hukum Sumut. ”Hal ini janganlah dibiarkan, seharusnya itu menjadi pendapat negara masuk melalui pajak, namun menjadi bocor dan malah mengalir ke kantong pribadi para oknum tertentu,” tandasnya.

Kata Max lagi bahwa dalam kasus ini, seharusnya hasil tambang yang diduga tak bayar pajak itu diolah menjadi barang jadi, lalu dikomersilkan, di situlah kita menduga terjadinya kerugian negara.”Begini ya, diduga PT Jui Shin Indonesia adalah penikmat utama keuntungan dari tambang ilegal di luar koordinat, tidak sesuai dokumen RKAB, yakni anak perusahaannya PT Jui Shin, PT BUMI pada tambang pasir kuarsa di Kabupaten Batubara. S

Sedangkan untuk tambang tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan di Kabupaten Asahan dibeli dari pertambangan yang dilakukan perorangan,” terangnya. Lalu, lanjut Max, karena dengan hasil galian pasir kuarsa dari luar koordinat dan tanah kaolin dari perorangan diduga tidak membayar pajak ke Negara, otomatis pasir dan tanah tadi yang dibeli oleh PT Jui Shin Indonesia semakin murah dan dalam hal ini negara sangat dirugikan.

“Pasir kuarsa dan tanah kaolin tersebut diduga digunakan oleh PT Jui Shin Indonesia untuk dijadikan bahan baku keramik, dan keramik tersebut dijual, dikomersilkan. Harga jual keramiknya tetap sesuai standar harga, tapi untungnya lebih besar karena modalnya lebih kecil,” tutur pria akrab disama Bung Max itu lagi.

Masih beber Max, untuk dokumen RKAB di pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, mengapa bisa terbit dokumen RKAB-nya? Sementara kades dan camat setempat sudah mengakui tidak ada memberikan izin berupa membubuhkan tanda tangan resmi.

Sebelumnya, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung dan KPK, terkait dugaan menyebabkan kerugian pendapatan negara dan kerusakan lingkungan. Pelapor Adrian Sunjaya (25), menggandeng Pengacara Dr. Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med mendatangi Kejati Sumut pada Rabu (13/6/2024), sore kemarin.

Adrian Sunjaya mewakili orangtuanya bernama Sunani. Dimana, sekitar 4 hektare lahan mereka di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara-Sumut, dirusak dan pasir kuarsa dicuri, yang diduga dilakukan oleh PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI. Dan laporannya di Polda Sumut ditangani Ditreskrimum.

Adapun yang hal paling menonjol disoroti dalam laporannya di Kejati Sumut, Adrian Sunjaya menyatakan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI diduga pula menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.Dugaan peran kedua perusahaan tersebut, PT BUMI melakukan penambangan pasir kuarsa di luar koordinat dalam dokumen RKAB, melakukan pengangkutan (di Desa Gambus Laut, Batubara).

Sedangkan PT Jui Shin Indonesia menyediakan alat berat ekscavator dan menadah pasir kuarsa dari PT BUMI. Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin juga kesal dan menentang adanya aktivitas pertambangan pasir kuarsa di desa mereka tersebut. Sebab tanpa dihadirinya, begitu juga dengan Camat Lima Puluh Pesisir ketika diundang dalam permohonan penerbitan dokumen RKAB PT BUMI, namun dokumen tersebut ternyata tiba-tiba bisa muncul.

Parahnya lagi, bekas galian penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut dan 4 titik lainnya di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih (Kabupaten Batubara) sampai saat ini dibiarkan menjadi seperti danau buatan, tanpa dilakukan reklamasi sesuai ketentuan Undang Undang maupun aturan pemerintah di bawahnya.Sangat dikhawatirkan danau buatan bekas galian tambang itu menimbulkan korban jiwa. Terutama terhadap anak-anak masyarakat sekitar, seperti yang terjadi di bekas-bekas galian tambang yang tidak direklamasi di daerah lain di Indonesia.

“Bekas galian tersebut sudah seperti danau, sangat luas, gak ditimbun atau direklamasi sampai detik ini. Selain di desa kami, ada sekitar 4 titik lagi di desa tetangga yang dibiarkan oleh perusahaan tersebut, rambu-rambu bahaya dan pengamanan juga gak ada,” jelas Zaharuddin. Dikuatkan warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Budi, bahwa empat atau lima titik bekas galian pasir kuarsa di desa kami juga terbengkalai pascapenambangan gak ada ditutup kembali.

Kembali ke pelaporan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI di Polda Sumut, ditangani Ditreskrimum, informasi perkembangan terakhir kasus tersebut didapat, dua ekscavator PT Jui Shin sudah diamankan, juga Chang Jui Fang (Direktur Utama di PT Jui Shin Indonesia dan Komisaris Utama di PT BUMI), sedang dalam upaya dijemput paksa pihak kepolisian.

Perlu diketahui lebih dalam soal kasus yang melibatkan PT Jui Shin Indonesia di dalam aktivitas pertambangan diduga ilegal. Yakni pertambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan-Sumut. Berdasarkan penuturan sumber dan hasil investigasi wartawan, sudah berlangsung sejak Tahun 2021 sampai sekarang pertambangan diduga ilegal tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan- Asahan tersebut.

Dengan berat per ton, disebut sumber bahwa PT Jui Shin Indonesia membeli tanah kaolin seharga Rp97 ribu, dengan kesepakatan diantar langsung masuk pabriknya di KIM 2 Medan. Sedangkan dari Desa Bandar Pulau diangkut ke Desa Pulau Raja tempat penumpukan, harga perbaket ekscavator tanah kaolin Rp19 ribu, inisial AB selaku pemilik lahan lokasi penambangan diduga ilegal di Desa Bandar Pulau Pekas-Asahan itu.

Lokasi tambang tanah kaolin Desa Bandar Pulau Pekan semakin kuat diduga ilegal. Sesuai pernyataan pihak Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing yang mengakui tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di lokasi Desa Bandar Pulau Pekan, Kabupaten Asahan sesuai data pada pihaknya, dan aktivitas pertambangan tidak boleh atas nama perseorangan.

Sedikit ditambahi soal kasus ini, bahwa kepada Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan juga sudah diinformasikan sejak Januari 2024 soal aktivitas PT Jui Shin Indonesia yang diduga melanggar hukum ini, Ironinya, sudah sekitar 6 bulan berlalu, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Andry Setyawan mengaku masih memeriksa saksi-saksi untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi.

Kepada Dirut PT Jui Shin Indonesia yang diketahui pula sebagai Komisaris Utama di PT BUMI, Chang Jui Fang telah berulangkali dicoba dilakukan konfirmasi oleh wartawan, dengan mendatangi kantor PT Jui Shin Indonesia, juga ke kantor PT BUMI, namun tetap belum berhasil. Kemudian ditelepon dan juga dikirimi pesan konfirmasi ke nomor WhatsAppn-nya, nomor 0811-1839-XXX, meski terlihat contreng biru , namun Chang Jui Fang masih belum membalasnya. []

Putri Aulia Maharani

Nasional