JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengumumkan kalau Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di beberapa negara di kawasan Asia Tenggara. Sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia, kebijakan itu bakal berlaku 1 Juni 2025. Demikian pengumuman Polri yang diunggah TMC Polda Metro Jaya seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (21/6/2024).
Adapun negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia antara lain: Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia. “Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional,” tulis @tmcpoldametro.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP. []
Putri Aulia Maharani