Insiden Sopir Angkot Pukul Pemotor Karena Tidak Terima Teguran Melawan Arah, Viral di Media Sosial

Insiden Sopir Angkot Pukul Pemotor Karena Tidak Terima Teguran Melawan Arah, Viral di Media Sosial

JAKARTA – Viral di media sosial video seorang sopir angkot memukul pengendara motor. Sebagaimana dilansir dari OkeZone, hal itu terjadi karena sopir angkot tak terima ditegur oleh pemotor akibat lawan arah. Sebagaimana dilihat dari video yang diunggah akun Instagram @memomedsos, tampak sebuah angkot berwarna biru melaju kencang di jalur satu arah. Pemotor yang melihat perbuatan tersebut melanggar aturan langsung mengadang laju angkot dan menegur sopir. “Mau ke mana? Ini kan jalan satu arah,” tegur pemotor tersebut, dalam video itu, dikutip Kamis (27/6/2024).

Mendengar teguran tersebut, sopir angkot langsung turun dari mobilnya dan melawan pemotor dengan nada tinggi. Dengan wajah emosi, sopir angkot tersebut merasa perbuatannya tidak salah dan meminta pemotor untuk tak mencari gara-gara dengannya. “Kenapa? Lu kenapa? Yang lain pada lewat, lu malah rese sendiri. Lu kenapa? Mobil gue mogok, rusak!” balas sopir angkot tersebut dengan nada kesal.

Namun, pemotor tersebut tak percaya dengan ucapan sopir angkot yang mengatakan mobilnya mogok dan hendak pergi ke bengkel. Pasalnya, mobil tersebut dapat berjalan dengan normal, bahkan dapat mengerem dengan baik saat dihadang olehnya.

Namun, sopir angkot tersebut tidak terima dengan pernyataan pemotor. Makin meradang, sopir angkot tak hanya memaki dengan kata-kata kasar, tapi juga memukul pemotor yang menegurnya. “Wah, gua laporin lu ke polisi, gue laporin!” ucap pemotor tersebut yang tak terima dengan perbuatan sopir angkot.

Sebagai informasi, melawan arah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas. Sanksi hukum pelaku lawan arah tercantum dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Jika larangan ini tetap dilanggar, sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, terdapat sanksi. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Dalam Pasal 229 ayat (3) pelaku yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan barang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000. Kemudian, di Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ diatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Melihat hal tersebut, warganet geram karena sopir angkot tersebut tidak mau mengakui kesalahannya. Netizen ramai-ramai meminta polisi menindaknya sebagai efek jera. “Sekali-sekali polantas pakaian preman trs menegur yang lawan arah gimana reaksi marah-marah gak terus sekalian tilang yg lawan arah,” kata @lut***. “Udah hal biasa disana supir Angkot ugal2an soalnya temen2 supirnya pada ngebelain,” tulis @sek***.

Putri Aulia Maharani

Nasional