iPhone 15 Hasil Rampasan Dijual Senilai Rp 5 Juta Secara Online oleh Duo Jambret Viral di CFD

iPhone 15 Hasil Rampasan Dijual Senilai Rp 5 Juta Secara Online oleh Duo Jambret Viral di CFD

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap duo jambret yang beraksi saat car free day (CFD) di kawasan Sudirman, Jakarta yakni HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21) adalah profesional jambret dan sudah beraksi tiga kali. Sebagaimana dilansir dari tvOnenews.com, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap bahwa para pelaku pernah menggasak iPhone 15 yang kemudian dijual dengan harga Rp5 juta.

“Barang-barang hasil kejahatan ini oleh para pelaku dijual secara online yang nantinya apabila sudah laku akan dikirim secara COD (cash on delivery),” ungkap Wira saat jumpa pers, Rabu (3/7/2024).

Wira menambahkan, hasil rampasan dibagi rata oleh kedua pelaku. Ia menyebut, dua ponsel tersebut didapatkan dari kejahatan sebelum CFD Sudirman. “Untuk barang bukti yang sudah dijual pelaku secara online itu yaitu handphone Vivo dijual seharga Rp 2 juta, sedangkan yang iPhone 15 itu dijual seharga Rp 5 juta,” bebernya. Dua aksi tersebut dilakukan di lampu merah Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Mei 2024 dan di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Mei 2024.

Saat ini HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21) sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sebelumnya, Polisi menangkap dua jambret handphone yang sempat viral saat melakukan aksinya di Car Free Day (CFD), Sudirman Jakarta Pusat.

Kedua pelaku tersebut sempat viral lantaran saat menjambret handphone korban mereka terfoto oleh fotografer yang berada di lokasi. Dalam foto tersebut terlihat jelas foto kedua pelaku dan pelat nomor polisi kendaraan motor yang digunakan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap bahwa mereka adalah Husna Akbar Nurjaman (HAN) alias Uus (23) dan Mochamad Rizki (MR) alias Jeding (21). Berdasarkan pengakuan pelaku, Wira mengatakan, mereka mengetahui aksi mereka viral di media sosial.

Dalam 6 hari, pembuluh darah akan seperti pada usia 18 tahun “Berdasarkan hasil pemeriksaan, setelah kita lakukan penangkapan, bahwa setelah melakukan kejahatan, para tersangka ini tahu kalau viral,” kata Wira saat jumpa pers, Rabu (3/7/2024). Wira mengungkap, setelah mengetahui aksinya viral, mereka langsung melarikan diri dengan berpencar. []

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional