BOGOR – Lapang pedagang kaki lima (PKL) di Puncak Bogor, Jawa Barat, resmi dibongkar pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, Senin (24/6/204). Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, dengan dibongkarnya PKL tersebut, pemandangan puncak bogor semakin terlihat cantik dan membuat banyak pemotor berhenti di pinggir jalan untuk melihat pemandangan.
Seperti yang terlihat pada unggahan Instagram @jabodetabek.terkini, banyak pengendara motor berhenti untuk menikmati pemandangan puncak Bogor. Namun sayangnya, banyak bermunculan juru parkir liar. “Pasca penertiban PKL di sepanjang ruas jalan Kawasan Puncak – Bogor, kini muncul fenomena juru parkir liar di salah satu lokasi spot,” tulis akun tersebut.
Pemprov DKI Tertibkan 442 Juru Parkir Liar dalam Dua Pekan Artikel Kompas.id Dalam video tersebut, terlihat seorang juru parkir tengah menunggu saat rombongan motor selesai berfoto. Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) mengatakan, istilah parkir liar mesti diubah menjadi pungutan liar (pungli) karena punya unsur pidana.
Dia mengatakan, pungli secara paksa hanya bisa diselesaikan jika petugas keamanan bertindak agar mendapat efek jera. “Akhirnya menjadi konflik horizontal. Misalkan kita parkir terus ketemu sama orang (juru parkir liar) kalau kita berani, berarti melawan, dan kalau melawan sudah masuk dalam konflik horisontal,” kata Rio kepada Kompas.com, belum lama ini.
Rio mengatakan, polisi juga perlu turut serta untuk mencegah pungli. Jangan sampai kasus seperti ini kerap terjadi dan baru kemudian diusut saat ada laporan. “Petugas kepolisian memiliki kewajiban untuk mencegah ini, jadi jangan sampai kejadian ribut tapi cegah dulu. Bagaimana cara mencegahnya, yaitu penertiban. Penertiban mereka yang melakukan parkir liar dengan catatan tidak adanya keterlibatan oknum (petugas) dalam pungli yang terjadi,” katanya.
Rio melanjutkan, jika sudah ada keterlibatan oknum maka akan lebih sulit dan banyak alasan. Disarankan sebelum masyarakat komplain lebih baik dilakukan penertiban. “Kalau misalnya mau (menertibkan) bisa melibatkan Satpol PP, terus kepolisian dan garnisun. Kalau sekarang kan tiga instansi ini dilibatkan saat penertiban parkir di badan jalan. Kenapa tidak ini juga dilakukan untuk penertiban kantung-kantung atau tempat yang melakukan pungli di situ,” kata Rio. []
Putri Aulia Maharani