KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) dijadwalkan akan melantik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih untuk periode 2024-2029 pada 14 Agustus mendatang. Meskipun nama-nama calon legislatif (caleg) terpilih sudah ada, ternyata belum semua calon wakil rakyat tersebut menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang wajib diserahkan kepada KPU Kukar sebelum tanggal 25 Juli, atau dalam waktu dua minggu ke depan.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada 17 partai politik (parpol) sejak rapat pleno pada 2 Mei lalu, dan kembali mengirim surat pada 30 Juni untuk mengingatkan tentang kewajiban pengumpulan LHKPN.
“LHKPN ini wajib dikumpulkan oleh calon terpilih 21 hari sebelum pelantikan. Kami sudah mengirim surat untuk kedua kalinya agar mereka segera mengumpulkan LHKPN,” jelas Rudi pada Selasa (9/7/2024).
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 pasal 52, para anggota DPRD provinsi, kota, dan kabupaten diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saat ini, caleg dari PAN (Partai Amanat Nasional) telah melaporkan LHKPN mereka, dan kami masih menunggu laporan dari calon terpilih dari partai lainnya,” tambahnya.
Dengan waktu 15 hari tersisa untuk mengumpulkan LHKPN, konsekuensi bagi calon terpilih yang tidak menyerahkan laporan sesuai dengan PKPU No 6 Pasal 52 Nomor 3 adalah KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam penyampaian nama calon terpilih. “LHKPN dapat diserahkan langsung ke Kantor KPU Kukar,” tutup Rudi. []
Putri Aulia Maharani