Jokowi Berhentikan Hasyim Asyari dari Jabatan Ketua KPU secara Tidak Hormat

Jokowi Berhentikan Hasyim Asyari dari Jabatan Ketua KPU secara Tidak Hormat

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027.Sebagaimana dilansir dari OkeNews, hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024. “Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan KPU akibat terbukti melanggar kode etik. “Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan,” kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024). Jokowi pun memastikan Pilkada serentak 2024 akan berjalan dengan baik meskipun Hasyim dicopot dari jabatannya. “Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil,” jaya Jokowi.

Terkait keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim sebagai Ketua KPU, Jokowi menyebut masih dalam proses. “Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja,” kata Jokowi. DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua merangkap Anggota KPU> Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

“Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024). Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. “Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya. []

Putri Aulia Maharani

Hotnews Nasional