TANGERANG – Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Cicayur 1, RT 1 RW 2, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Kamis (11/7) malam. Sebagaimana dilansir dari OkeZone, dalam penggerebekan ini dua orang berinisial AS (77) dan H (45) ditangkap. Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 20 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis terkait perkara yang sama. “Mereka adalah residivis yang pernah dihukum peristiwa yang sama,” kata Ade Ary dikutip Minggu (14/7/2024). Dijelaskan Ade Ary, kedua tersangka bahkan masuk penjara sebanyak tiga kali dalam kasus yang sama.
“Dua-duanya informasi hasil interogasi penyidik dengan kedua tersangka dua-duanya pernah dihukum (dipenjara) tiga kali,” pungkasnya. Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah kontrakan yang terletak di Jalan Cicayur 1, RT 1 RW 2, Desa Pagedangan, Tangerang Kabupaten, Banten, pada Kamis (11/7/2024) malam.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan 2 orang dengan 20 kilogram sabu.Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, dua orang yang berhasil ditangkap dalam penggerebekan tersebut berinisial AS (77) dan H (45). Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 20 kilogram.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi bahwa pelaku bakal melakukan transaksi narkoba di sekitar lokasi. Menurut Donald, sabu itu dikemas oleh pelaku ke dalam 20 bungkus Teh Cina. Kini, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut dengan memintai keterangan dari dua pelaku. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.[]
Putri Aulia Maharani