Pegi Setiawan Berpotensi Jadi Tersangka Lagi Jika Polisi Temukan Bukti Baru, Menurut Pengamat

Pegi Setiawan Berpotensi Jadi Tersangka Lagi Jika Polisi Temukan Bukti Baru, Menurut Pengamat

JAKARTA – Setelah dibebaskan atas kasus Vina Cirebon, rupanya Pegi Setiawan belum bisa bernapas lega. Sebagaimana dilansir dari TribunKaltim.co, usai menang di praperadilan, pakar hukum pidana menyebut kemungkinan Pegi Setiawan dijerat hukum dan jadi tersangka kasus Vina Cirebon sangat besar. Seperti diketahui, Pegi Setiawan resmi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam dinilai tidak sah di mata hukum.

Kini Pegi sudah bisa menghirup udara segar di luar tahanan dan sudah kembali ke rumahnya di Cirebon. Namun, belakangan mencuat isu bahwa Pegi bisa saja dijerat hukum lagi dan menjadi tersangka kembali dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut. Hal itu bisa terjadi apabila polisi melengkapi bukti-bukti yang ada dan cukup menjadikan Pegi tersangka lagi. Demikian disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

“Ya pertama kan jadi tersangka itu memenuhi cukup alat bukti kan. Kan alat bukti tadi itu harus cukup tidak sekedar jumlahnya tapi juga kualitasnya. Kualitas dalam arti ya memang alat buktinya berkesesuaian kan gitu,” katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024). “Jadi kalau itu yang bisa ditemukan alat bukti tadi itu ya bisa (jadi tersangka lagi). Jadi itu kembali kepada soal kecukupan alat bukti itu. Jadi sekali lagi tersangka kan syaratnya itu,” sambungnya.

Suparji menjelaskan jika penyidik ingin menetapkan Pegi sebagai tersangka lagi, proses penyelidikan harus diulang dari awal. Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Apabila jadi, dalam penyelidikan selanjutnya, pihak kepolisian harus menggunakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru.

“Tidak menutup peluang buat penerapan tersangka tetapi itu adalah yang dilarang tidak boleh menetapkan tersangka menggunakan yang lama, dasar-dasar yang lama.” “Tidak boleh ada SPDP yang lama ga boleh dipake, sprindik yang lama nggak boleh dipake, kalau mau harus diulang dari awal gitu,” ungkapnya. Hal serupa juga diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. []

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional