Diupah Rp3 Juta, 2 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan Saat Bawa Sabu dari Sumbar

Diupah Rp3 Juta, 2 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan Saat Bawa Sabu dari Sumbar

PADANGSIDIMPUAN – Polisi menangkap dua kurir narkoba saat sedang menunggu pembeli di salah satu warung di Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara. Keduanya berinisial TFE (36) warga Kota Padang dan AE (30) asal Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Sebagaimana dilansir dari iNews.id, kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik mereka.

“Mendapat laporan masyarakat, personel langsung terjun ke lokasi dan mendapati keduanya sedang duduk di depan warung,” ujarnya, Rabu (17/7/2024). Melihat gelagat mencurigakan, personel langsung menyergap mereka hingga tak dapat berkutik.

“Saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok,” katanya. Kedua pelaku mengaku barang haram tersebut dibawa dari Bukittinggi menuju Padangsidimpuan dengan dijanjikan akan diberi upah Rp3 juta jika barang sampai ke tempat tujuan. “Mereka baru diberi Rp500.000 sebagai uang jalan. Sisanya diserahkan bila barang sudah sampai,” ujarnya. []

Putri Aulia Maharani

Headlines Kasus Nasional