NUNUKAN – Dua WNA asal Malaysia diamankan Imigrasi Nunukan, ternyata saat dilakukan pemeriksaan salah satunya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dubur. Sebagaimana dilansir dari TribunKaltara, Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia diamankan petugas Imigrasi Nunukan saat melintas secara ilegal melalui Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), pada Selasa (16/07/2024), pagi.
Dua WNA asal Malaysia tersebut masing-masing berinisial ZL dan HL. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, mengatakan kedua WNA Malaysia tersebut diamankan saat ingin melanjutkan perjalanan ke Tarakan menggunakan speedboat reguler dari PLBN Sei Nyamuk.
“Kedua WNA itu melintas dari Tawau ke Pulau Sebatik tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Makanya kami amankan untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan indentitas,” kata Adrian Soetrisno kepada TribunKaltara.com, Senin (22/07/2024), pukul 12.00 Wita.
Menurut Adrian Soetrisno saat dilakukan pemeriksaan, WNA inisial HL tidak memiliki dokumen identitas diri. Bahkan HL mengaku sebagai Warga Negara Indonesia yang baru kembali dari Malaysia. Sedangkan WNA inisial ZL, menunjukkan paspor Malaysia yang sah kepada petugas Imigrasi Nunukan.
“Tapi petugas kami curiga karena awalnya ZL bersikeras tidak memiliki identitas diri lain. Setelah didesak, akhirnya dia menunjukkan Driving License Malaysia (SIM Malaysia),” ucapnya. Tak berapa lama kemudian, Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendatangi Pos Imigrasi di Pulau Sebatik dan menyampaikan bahwa WNA ZL merupakan target operasi mereka.
“Saat diinterogasi oleh Sat Resnarkoba, ZL akhirnya mengaku membawa sabu-sabu sebanyak dua buntalan kecil yang dimasukkan ke dalam tubuhnya melalui mulut dan anus (dubur),” ujarnya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno menyampaikan kronologi penangkapan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Senin (21/07/2024).
Lebih lanjut Adrian Soetrisno mengatakan, petugas membantu ZL mengeluarkan barang bukti sabu dengan berat netto 62,89 gram menggunakan microlax. “Setelah dikeluarkan, dua pack kecil Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba,” tuturnya.
Adrian Soetrisno menyampaikan bahwa HL dan ZL memiliki hubungan pertemanan. Namun dari pengakuan HL, dirinya tak mengetahui bahwa ZL menyelundupkan sabu-sabu. Sehingga terhadap HL dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan ZL diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Nunukan dengan persangkaan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “HL kami amankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Nunukan. Sedangkan ZL kami serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. []
Putri Aulia Maharani