Gibran Enggan Menempati Rumah Dinas Wakil Presiden di IKN, Mengizinkan Digunakan oleh Warga

Gibran Enggan Menempati Rumah Dinas Wakil Presiden di IKN, Mengizinkan Digunakan oleh Warga

SOLO – Setelah mundur dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tolak menempati rumah dinas Wakil Presiden di IKN, dipersilakan untuk kegiatan warga. Sebagaimana dilansir dari Tribunkaltara, Kepada media, Gibran Rakabuming Raka mengatakan tidak bakal menempati rumah dinas Wakil Presiden yang disediakan di Ibu Kota Nusantara ( IKN ) maupun di Jakarta.

Putera Presiden Joko Widodo yang terpilih sebagai Wakil Presiden mendamping Prabowo Subianto menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Solo. Sebaliknya, Gibran lebih memilih agar rumah dinas yang disediakan di dua lokasi tersebut digunakan untuk kegiatan warga sekitar. Hal semacam ini memang sempat dilakukan Gibran saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

“Ya pasti kita manfaatkan untuk kegiatan warga juga,” jelasnya saat ditemui di kantornya ketika berkemas, Selasa (16/7), seperti dikutip dari Tribun Solo. Selain itu, Gibran juga menuturkan akan menggunakan rumah dinas nantinya untuk kebutuhan penerimaan tamu. “Nanti di Jakarta rumah dinas hanya saya pakai untuk menerima tamu. Saya di rumah sendiri,” tuturnya.

Semenjak menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran memang tidak pernah tinggal di rumah dinas lantaran kerap digunakan untuk berbagai kegiatan warga. “Rumah dinas tidak saya tinggali, untuk kegiatan warga. Banyak yang prewed, numpang wifi, foto wisuda. Saya sendiri tidurnya di rumah pribadi,” tuturnya. Ia mengaku merasa lebih nyaman jika pulang ke rumahnya sendiri. Selain itu, jarak dari rumah pribadi ke Balai Kota Solo juga tidak terlalu jauh.

“Nggak ada pertimbangan apa pun. Kebiasaan aja. Dari rumah ke Balai Kota juga dekat,” “Lebih nyaman di rumah sendiri. Nggak harus packing sendiri,” jelasnya. Selama ini Loji Gandrung jika digunakan untuk menerima tamu saja. Ia ingin memisahkan rumah pribadi benar-benar hanya untuk kegiatan pribadi dan keluarganya saja. “Rumah dinas hanya untuk menerima tamu saja. Kalau rumah pribadi nggak bisa untuk menerima tamu,” ungkapnya.

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka resmi mengantarkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo hari ini, Selasa (16/7). Gibran datang ke Kantor DPRD Surakarta pada pukul 14.43 WIB. Ia didampingi Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah, Budi Murtono.

Dalam tayangan Breaking News Tribunnews, Gibran tampak memegang surat setelah turun dari mobil dinasnya. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, didampingi Teguh Prakoso. Ketika ditanya awak media terkait kesediaannya untuk wawancara, Gibran menyebut akan menjelaskan detailnya setelah bertemu Ketua DPRD Solo. “Iya (wawancara), menyerahkan surat ini dulu, biar diterima dulu,” kata Gibran sembari berjalan menuju ruangan Ketua DPRD Solo.

Gibran dan Teguh pun diterima oleh Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufiqurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanto, dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari. Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka telah meminta Sekda Solo, Budi Martono, untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran diri Wali Kota Solo.

Menurut Budi, secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari. “Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” tutur Budi. Setelah dikabulkan, maka jabatan Wali Kota akan diisi oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt. Wali Kota.

“Secara aturan kalau Wali Kota mengirimkan surat ke DPRD. Proses izin ke Gubernur, Kemendagri. Turun, nanti Bapak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” jelas Budi. Nantinya, akan ada sidang paripurna untuk mengumumkan pergantian jabatan ini. Lantas, siapa pengganti Gibran jika Mundur? Terkait siapa yang menjalankan tugas Gibran jika mundur dari Wali Kota Solo, Sekda menjelaskan Wakil Wali Kota Teguh Prakosa akan menjadi pelaksana tugasnya (Plt).

“Secara aturan kalau nanti Wali Kota mau mengundurkan diri harus berkirim surat ke DPRD. Selanjutnya ada proses-proses izin ke Gubernur, Kemendagri.” “Kalau nanti sudah turun, Pak Wakil Wali Kota akan ditunjuk menjadi Plt,” jelas Budi Murtono di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024), dilansir Kompas.com. Budi menyebut, Gibran baru berkonsultasi dan belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota ke Kemendagri. “Belum mengajukan surat resmi (pengunduran diri). Baru konsultasi,” ungkapnya.

Budi juga menerangkan, jika Teguh menjadi Plt Wali Kota kemungkinan tidak akan mengganggu tugasnya menjalankan roda pemerintahan. Sebab, pada saat kampanye, akan ada penjabat sementara (Pjs) Wali Kota yang melaksanakan roda pemerintahan di Solo. “Saya kira tidak (mengganggu) ya. Ketika Pak Teguh besok mencalonkan diri menjadi salah satu peserta Pilkada itu beliau harus cuti itu nanti dari pemerintah pusat, provinsi akan menunjuk Pjs Wali Kota.”

“Jadi saya kira jalannya roda pemerintahan tidak akan terganggu tetap berjalan normal. Pelaksanaan pemerintahan dan Pilkada tetap berjalan,” ungkap Budi. []

Putri Aulia Maharani

Breaking News Nasional